unescoworldheritagesites.com

Bekas Narapidana Terjun ke Politik, Jangan Korupsi, Jangan Lagi Ah - News

Romahurmuziy

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada prinsipnya menghormati hak setiap bekas narapidana korupsi baik yang diajukan sendiri ke meja hijau maupun yang digiring Polisi dan Kejaksaan RI. Sebagai WNI disadari bahwa hak berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan melalui pencabutan hak politik.

Hal itu dikemukakan Jubir KPK Ali Fikri menanggapi aktif kembali bekas narapidana korupsi  M Romahurmuziy alias Romi di dunia politik bahkan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga 2025.

Romi merupakan bekas narapidana perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia telah dijatuhi hukuman dan sudah selesai menjalani hukumannya.

Namun, Ali Fikri mengingatkan, Senin (2/1/2023), tidak hanya terhadap Romi tetapi juga bekas narapidana korupsi lainnya, jangan lagi korupsi. Ini penting mengingat hukuman penjara maupun denda atas perkaranya menjadi pembelajaran dan berefek jera ke depan bahwan untuk selamanya.

Tidak itu saja, KPK meminta bekas narapidana kasus korupsi memberikan edukasi ke masyarakat tentang bahaya  korupsi, baik terhadap yang bersangkutan maupun kepada negara, bangsa dan masyarakat.

Baca Juga: Dikeluarkan Dari Rutan KPK, Romahurmuziy Kembali Menghirup Udara Bebas

"Bekas narapidana korupsi ini seyogyanya dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," tuturnya.

“Terutama kepada pelakunya, keluarga dan lingkungannya patut menjadi pembelajaran kita bersama. Apalagi pelaku korupsi terbanyak ditangani KPK adalah politikus atau yang memperoleh kedudukan melalui proses politik termasuk yang berkiprah di ranah eksekutif terutama legislatif," kata Ali.

KPK saat ini gencar melakukan trisula strategi pemberantasan korupsi termasuk melalui pendekatan strategi pendidikan politik antikorupsi. KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024.

Sepanjang 2022, KPK telah menggelar PCB bagi 20 Partai Politik yang terdaftar di KPU melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).  "KPK berharap SIPP diimplementasikan. Jangan lagi, lagi korupsi," tutur Ali system demokrasi kita terus menunjung pemberantasan praktik-praktik money politic.

Baca Juga: Haris Akui Bersalah, Bagaimana Jadinya Nasib Menag Lukman Hakim dan Romahurmuziy?

Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono telah mengumumkan struktur pengurus harian terbaru di Jakarta pada Selasa, 28 Desember 2022. "Rapat pengurus harian ke-15 dalam rangka mengumumkan hasil kerja tim revitalisasi kepengurusan baru. Tidak banyak perubahan, hanya ada penambahan yang semula 46 sekarang menjadi 49 personel," kata Mardiono.

Dalam pengurus baru itu terdapat nama Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Romi. Dia kemudian bebas pada 29 Maret 2020 lalu.

Tidak hanya kembalinya Romi,  Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek juga mengatakan partainya bakal mengumumkan kader baru saat HUT ke-50. Awiek menyebut mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen (Purn) Neno Hamriono hingga mantan Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar akan diumumkan. "Rencananya kemarin ada mantan petinggi BIN yang gabung, mantan Ketua KPU yang gabung. Itukan baru soft launching, belum dikenalkan kepada publik," kata Awiek, Senin (2/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat