unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Terus Dalami Dugaan Korupsi di PT WBP - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Selasa (27/12/2022), penyidik memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Serang inisial BY.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (27/12/2022).

Selain BY, diperiksa  pula YW selaku Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang Tahun 2012-2017, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara jual -beli tanah plant di Bojonegara, Serang, Banten.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Lagi Empat Tersangka Korupsi di PT WK dan PT WBP

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah beberapa tersangka yaitu MRR sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan perkara. Berikutnya tersangka HG dan THK yang disangka secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sedangkan tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Tersangka HG, THK, dan NM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat