unescoworldheritagesites.com

Tiga Tersangka Korupsi di PT PGAS Solution Dijebloskan ke Tahanan - News

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

 

: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tiga (3) tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution terkait pelaksanaan  pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP.

Dalam hal ini diduga dilakukan oleh PT HAS Sambilawang tahun 2018 sampai dengan 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, mengatakan tiga (3) tersangka itu masing-masing inisial BIS, APS dan NS.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Kejari Jakpus Bubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama

Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, seusai dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, menghindarkan dihilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Bima,  para tersangka ditahan selama 20 hari sejak Jumat,  6 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

“Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: JPU Kejari Jakpus Tuntut Dua Korporasi Membayar Ke Negara Rp 186 Miliar Lebih

Terkait dugaan korupsi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.845.859.246. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersalahkan penyidik melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat