unescoworldheritagesites.com

Lukas Enembe Ditangkap KPK di Jayapura langsung diterbangkan ke Jakarta - News

Lukas Enembe Ditangkap KPK di Jayapura langsung diterbangkan ke Jakarta (Istimewa)

: KPK  akhirnya menangkap terduga korupsi uang rakyat di Papua Lukas Enembe  Selasa (10/1/2023).

Lukas  Enembe yang juga adalah gubernur Papua  itu  ditangkap di Jayapura langsung diterbangkan ke Jakarta. Hari ini juga.

KPK beberapa bulan ini sulit menangkap Lukas Enembe karena dalam deskripsinya tersangka engga diperiksa  karena masih sakit.

KPK  hari ini  menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe  meski sebelumnya selalu menarasikan dirinya dalam keadaan sakit. KPK tak percaya narasi-narasi itu.

"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah, tetapi kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: BRI Gelar Kompetisi Pengusaha Muda Tumbuhkan Akselerasi Bisnis di Indonesia

"Sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini tapi kami tidak serta-merta percaya begitu saja untuk tersangka LE segera berobat ke Singapura," imbuhnya.

Sementara itu, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua membenarkan Lukas Enembe sudah dibawa penyidik KPK dari Jayapura ke Jakarta pukul 14.00 WIT. Anggota THAGP, Roy Rening, mengatakan Lukas Enembe diterbangkan dari Bandara Sentani.

"Kami sudah mendatangi Mako Brimob dan begitu dapat keterangan dari Mako Brimob bahwa Pak Lukas sudah ke Bandara Sentani, maka kami langsung berangkat ke bandara. Namun, sesampainya di sana, Pak Lukas sudah diterbangkan dengan pesawat Trigana ke Jakarta," kata Roy.

Baca Juga: BRI Gelar Kompetisi Pengusaha Muda Tumbuhkan Akselerasi Bisnis di Indonesia

Roy mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada. Sementara itu, soal penahanan yang dilakukan KPK, THAGP meminta KPK mempertimbangkan kesehatan Lukas Enembe. THAGP juga meminta KPK mempertimbangkan permohonan kliennya dan keluarga untuk dirawat di Singapura.

"Kami minta kesehatan Pak Gubernur juga dipertimbangkan oleh KPK," ujar anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona.

Kasus Suap Jerat Lukas Enembe

Sebelumnya, pada Kamis, 5 Januari 2022, KPK menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu menyebutkan ada 2 tersangka yang dijerat, termasuk Lukas Enembe.

"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE," ucap Alex saat itu.

RL adalah berinisial dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua). Dia langsung ditahan seusai konferensi pers itu. Sedangkan LE adalah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Konstruksi Perkara

Pada 2016, Rijatono mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham. Untuk proyek konstruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Kotaku Jayapura - Black Brathers

Lalu, pada 2019-2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek di Papua, ketika Lukas Enembe menjabat gubernur. KPK menduga Rijatono melakukan lobi-lobi hingga memberikan uang untuk memenangkan proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase feeproyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ucap Alex.

Sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono adalah:

1. Proyek multiyears  peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar
2. Proyek multiyears  rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar
3. Proyek multiyears<span;> penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut.

Baca Juga: 10 Buah Penurun Darah Tinggi Ada di Sekitar Anda

"Akibat perbuatan itu, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Selanjutnya disebut UU Tipikor).

 Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat