unescoworldheritagesites.com

Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Barat - News

Pengadilan Negeri Jakarta Barat

 

: Bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal itu terjadi sehubungan dengan dugaan transaksi narkotika jenis shabu.

Selain Teddy, enam orang tersangka lain masing-masing AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga bernasib sama.

Jika sebelumnya Teddy Minahasa dengan kawan-kawan (Dkk) yang menangkap pelaku tindak kejahatan narkotika kemudian "mengirim" ke jaksa untuk diadili, maka kali ini yang terjadi justru sebaliknya.

Penyidik mengirimkan para tersangka, berkas-berkasnya berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk selanjutnya dibawa atau disidangkan kasusnya di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Sembilan Jaksa Senior dan Profesional Teliti Berkas Teddy Minahasa

"Tahap dua dilakukan setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21). Artinya berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, Rabu (11/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahan ke PN Jakarta Barat guna menjalani proses persidangan.

Teddy Minahasa tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Polres Metro Jakarta Barat.

Narkotika yang jadi barang bukti dalam kasus ini yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Juga barang bukti dari Kompol Kasranto, sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tidak itu saja, terdapat pula barang bukti dari tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Baca Juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, ICPW Apresiasi Divpropam Bersih-bersih, Polri Hanya Perlu Kerja Serius dan Fokus

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis shabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram shabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar shabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat