unescoworldheritagesites.com

Sembilan Jaksa Senior dan Profesional Teliti Berkas Teddy Minahasa - News

 


: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menunjuk sebanyak sembilan jaksa senior dan professional untuk meneliti berkas perkara kasus peredaran narkotika yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Penunjukan kesembilan jaksa tersebut menyusul  telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berkas dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Berkas tersangka TM sudah masuk Jum'at,  4 November 2022," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, Selasa (8/11/2022).

Ade menjelaskan, berkas Teddy Minahasa bersama terasangka lainnya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti. “Berkas diteliti maksimum 14 hari," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, ICPW Apresiasi Divpropam Bersih-bersih, Polri Hanya Perlu Kerja Serius dan Fokus

Jika  berkas Teddy Minahasa bersama tersangka lainnya dianggap memenuhi syarat formil dan materil (P21) atau memenuhi syarat untuk disidangkan, maka selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun bila tidak lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk guna agar segera dilengkapi.

Kini berkas perkara tersebut tengah diteliti. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Teddy Minahasa dengan kawan-kawan (dkk). Adapun SPDP tersangka Teddy Minahasa dkk diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Viral di Medsos, Irjen Teddy Minahasa Klarifikasi : Saya Bukan Pengguna dan Pengedar Narkoba

Tersangka Teddy Minahasa dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika berdasarkan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Sebelum itu, Direktur Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa TM sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy. "Penyidik telah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti kepada wartawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat