unescoworldheritagesites.com

Jangan Terkecoh Oknum-oknum di MA, Bisa Saja Itu Mafia Peradilan - News

Mahkamah Agung

 

: Pencari keadilan terkecoh pemberitahuan atau info terkait penanganan perkara, bukan hal luar biasa. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa saja mengelabui pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA).

Modusnya dengan menghubungi pihak berperkara dan menyampaikan dokumen yang seolah-olah produk Mahkamah Agung. Dokumen tersebut dilengkapi Kop Surat MA, berstempel dan ditandatangani oleh pejabat MA berisi informasi penanganan perkara disertai permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lainnya.

Menghindari tipu-tipu oknum-oknum atau mafia peradilan itu,  Panitera MA, Ridwan Mansyur, meminta agar publik waspada terhadap modus penipuan tersebut. Dia berpesan agar pihak berperkara dan publik untuk selalu memastikan informasi perkara diperoleh melalui sumber resmi.

Menurut Ridwan Mansyur sebagaimana siaran pers MA Rabu (11/1/2023), MA tidak pernah melakukan korespondensi langsung dengan pihak berperkara. Semua korespondensi yang terkait penanganan perkara dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama. Itu pun terbatas pada pemberitahuan registrasi perkara dan salinan putusan atau perintah untuk melengkapi kekurangan berkas.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan Dinilai Kerap Dipatahkan di Mahkamah Agung

“Oleh karena itu jika ada surat berkop MA, ada stempel dan tandatangan pejabat MA, namun isinya ada permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lain melalui nomor ponsel tertentu, maka dipastikan itu adalah modus penipuan,” ujar Ridwan Mansyur.

MA sesungguhnya telah membuka informasi status proses penanganan perkara ke publik melalui situs web Info Perkara Kepaniteraan MA mulai tahun 2007. Pada tahun tersebut juga MA membuka akses publik terhadap informasi putusan melalui situs Direktori Putusan.

Tujuan keterbukaan informasi pengadilan untuk mencegah interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan (MA) yang berpotensi melakukan kapitalisasi informasi penanganan perkara. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengelabui pihak berperkara.

Demikian juga, katanya, jika ada seseorang mengaku pegawai MA yang menghubungi pihak berperkara dan menjanjikan membantu mengurus perkara di MA, dipastikan orang tersebut adalah oknum penipu.

Baca Juga: Rotasi Rutin Diharapkan Dapat Memutus Mata Rantai Mafia Peradilan

Ridwan Mansyur mengklasifikasikan dua model dokumen palsu yang berdasarkan surat pengaduan menjadi modus populer penipuan.

Pertama, Surat Pemberitahuan Registrasi. Surat tersebut selayaknya sebuah surat dinas. Dilengkapi kop surat, nomor surat, tandatangan Panitera Muda Perkara dan Stempel MA. Pada paragraf pertama menyampaikan nomor registrasi perkara kasasi atau Peninjauan Kembali. Nomor perkara yang disampaikan sesuai dengan info perkara MA.

Paragraf berikutnya berisi uraian cukup panjang tentang keterbukaan informasi dan komitmen penyelesaian perkara dengan cepat, dilanjutkan dengan permintaan menghubungi panitera pengganti dengan maksud mengklarifikasi perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat