: Lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diagendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pekan depan.
Belum diketahui seberat apa para terdakwa bakal dituntut. Tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang bisa ditampilkan/dihadirkan JPU selama persidangan yang begitu banyak menarik perhatian masyarakat tersebut.
Namun dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, mulai dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer diancam hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.
Hanya terdakwa Richard Eliezer mendapat justice collaborator (JC). Selama persidangan pun dia dinilai telah membongkar kasus tersebut sehingga terkuak kejadian sebenarnya. Boleh jadi dia memperoleh keringanan sesuai perannya JC.
Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J; Antara Video Viral Hakim Curhat dan Pemeriksaan Lapangan
Sebaliknya dengan empat terdakwa lainnya, tampak di persidangan masih menutup-tutupi peristiwa yang sebenarnya. Akibatnya menjadi tidak pasti motif pembunuhan berencana tersebut, apakah ada kaitannya dengan perkosaan/pelecehan seksual atau uang besar yang ada di rekening atas nama Brigadir J.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, jadwal sidang Selasa (17/1/2023) dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Sedangkan perkara No 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL an Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu (18/1/2023) juga beragendakan pembacaan tuntutan.
Perkara No 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL an Richard Eliezer juga (Rabu (18/1/2023) beragendakan pembacaan tuntutan JPU. Sidang pembacaan requisitor JPU ini sudah diagendakan dibacakan sebelumnya, namun JPU belum siap sehingga dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Setelah Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Langsung Buat Rekayasa Dirinya Tak Terlibat
Perkara No 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL an Ricky Rizal dan perkara 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL an Kuat Ma’ruf digelar pembacaan tuntutannya Senin (16/1/2023) dengan Ketua Majelis Hakim H Akhmad Suhel, anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Untuk perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL an Hendra Kurniawan dijadwalkan sidangnya Selasa (17/1/2023) beragendakan pendapat ahli dan saksi meringankan dari terdakwa melalui henasehat hukumnya.
Perkara No 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL an Agus Nurpatria (Selasa (17/1/2023) beragendakan pendapat ahli dan saksi meringankan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Sedangkan perkara No 806/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL an Arif Rachman Arifin dijadwalkan Selasa (17/1/2023) beragendakan pendapat ahli dan saksi meringankan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. ***