unescoworldheritagesites.com

Tudingan-tudingan terhadap Brigadir J Kembali Undang Cucuran Air Mata Bundanya - News

tangis bunda Brigadir J kala anaknya difitnah

:  Berbagai perdebatan terus meruncing dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di dalam sidang maupun di luar sidang. Penasihat hukum keluarga korban Brigadir J, Martin Lukas dan Kamarudin Simanjuntak sangat tidak setuju kalau Brigadir J disebut berkrakter ganda dan temperamental.

Sementara tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi tampak berusaha mengeksploitasi hal-hal yang tidak substansial tersebut. Karenanya tidak heran kalau ada ahli hukum menilai kehadiran pembela kedua terdakwa bukannya meringankan terdakwa, melainkan menjerumuskan terdakwa hingga benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP.

Apa yang dilakukan tim pembela Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi disebutkan tidak menyangkut materi dari dakwaan tim JPU. Contoh tindakan asusial, kepribadian ganda, temperamental, suka ke tempat hiburan, tidaklah relevan dibahas. Apalagi sampai menguras energi. Bahkan mengundang antipasti masyarakat yang menonton/mengikuti persidangan tersebut.

Soal tindakan susila, penyidik Kepolisian sendiri yang telah meng-SP3 atau menghentikan pengusutannya. Lagi pula TKPnya berganti-ganti. Kepribadian ganda tidak ada hubungan dengan pembunuhan berencana. Sebab, Brigadir J adalah korban pembunuhan berencana itu sendiri. Demikian juga halnya sering ke tempat hiburan - kalau benar - tidak ada pula hubungan dengan 340 dan 338 KUHP, karena lagi-lagi Brigadir J yang jadi korban.

Baca Juga: WhatsApp Yoshua Hutabarat Sempat Aktif Sebelum Akhirnya Keluar Dari Group Keluarga

Lagi pula sudah menjadi budaya bagi kita orang Indonesia, bahkan juga orang Timur, tidak eloklah menjelek-jelekkan orang yang sudah meninggal, tewas dibunuh secara keji dan sadis pula. “Saya sudah kehilangan anak kesayanganku secara tragis dan mengenaskan, masih tega juga kalian memfitnah dan menjelek-jelekkannya ya,” demikian Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir tak kuasa menahan tangisnya, sebagaimana diungkapkan Kamarudin Simanjuntak, Minggu (13/11/2022). “Hinaan apalagi yang hendak kalian tuduhkan kepada anakku”.

Ironisnya, di pihak lagi terdakwa, khususnya Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo dikesankan baik sekali terhadap ajudan dan ART-nya. Sampai-sampai makan bersama dan disuapi.

Masih banyak lagi poin-poin penting lainnya yang diperdebatkan dua kubu. Seolah tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi bukan mencari kebenaran, melainkan terkesan hendak tutupi kebenaran.

Maka itu, dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diwarnai perdebatan antara JPU dan pengacara Ferdy Sambo. Debat terjadi ketika pengacara meminta jaksa memutarkan rekaman CCTV ketika Sambo menjatuhkan senjata yang disaksikan ajudannya, Adzan Romer.

Baca Juga: Selembar Ulos Saput Batak Pembuka Peti Jenazah dan Misteri Terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat

Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang, awalnya bertanya ke Adzan Romer tentang sarung tangan hitam yang menurut Romer dipakai Ferdy Sambo menjelang penembakan Brigadir J. Romer mengatakan dia melihat Sambo memegang senjata yang jatuh dengan tangan yang sudah memakai sarung tangan.

Pembela Sambo kemudian meminta majelis hakim menampilkan video CCTV saat Sambo tiba di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga. Namun jaksa mengatakan tidak memiliki video, melainkan foto time line CCTV.

Debat pun dimulai. Pengacara Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya sempat menonton rekaman CCTV yang ditampilkan penyidik. Dia mengaku melihat Sambo tidak memakai sarung tangan.

"Kkami perlu jelaskan bahwa untuk meminta rekaman CCTV itusudah lakukan, kami sudah menyurat ke penyidik maupun ke JPU, karena pada saat pemeriksaan konfrontasi itu video CCTV diperlihatkan kepada seluruh terdakwa atau tersangka senjata jatuh dan langsung masukkan senjata ke saku," ujar Arman Hanis.

"Maka  kami ingin memperjelas kesaksian saksi Romer ini agar keterangannya benar atau tidak. Kami minta diputarkan CCTV dan terlihat jelas pada saat itu memasukkan senjata ke saku kanannya, terlihat jelas terdakwa tidak memakai sarung tangan. Jadi kami mohon diputarkan apabila JPU punya, silakan diputarkan," kata  Arman Hanis.

Baca Juga: Sensasi Apa Lagi Bakal Muncul Terkait Kasus Tewas Secara Sadis Brigadir Yoshua Hutabarat

JPU membantah ada rekaman itu. “Tidak pernah diperlihatkan rekaman itu. Perlu kami jelaskan bahwa tidak terdapat adanya video, tetapi yang ada hanyalah time line," kata salah satu jaksa.

Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan penyidik yang menampilkan rekaman CCTV ke terdakwa saat pemeriksaan. "Saudara jaksa dan penasehat hukum tolong tenang dulu. Tolong hadirkan penyidiknya yang memutar pada saat rekonstruksi tersebut, tolong dibawa ke persidangan, bersama dengan CCTV yang dimaksud," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Arman Hanis mengatakan penyidik yang memutar CCTV itu adalah AKBP Adriansyah. Hakim pun memerintahkan jaksa memanggil Adriansyah. "Demi pengungkapan kebenaran material, tolong dicatat nama penyidiknya siapa, serahkan pada kami, sore atau besok pagi akan kita keluarkan penetapan tersebut," kata  hakim.

Sidang lanjutatan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maupun obstruction of justice ditunda selama sepekan karena alasan evaluasi pengamanan sidang. "Tidak ada hubungannya dengan pengamanan G-20, aturan berbarengan aja waktu sidangnya. Evaluasi pengamanan sidanglah," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan, Sabtu (12/11/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat