unescoworldheritagesites.com

Saksi Karyawan Bank Benarkan Uang Rp 200 juta Mengalir ke Rekening Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas - News

sidang kasus Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

: Saksi Anita Amalia Dwi Agustin, karyawan bank mengungkapkan ada uang Rp 200 juta mengalir dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal sesaat setelah terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (8/7/2022).

Hal itu diungkapkan saksi Anita saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022), dalam siding lanjutan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Anita mengaku pula pernah diperiksa terkait transaksi pada rekening Ricky Rizal. Dia menyebutkan, terdapat transaksi perpindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 lalu. "Pemindahan Rp 100 juta sebanyak dua kali pada tanggal sama 11 Juli 2022. Totalnya jadi Rp 200 juta," katanya.

Transfer tersebut dilakukan via mobile banking. Anita mengaku tak tahu-menahu soal nilai uang yang ada di rekening Brigadir J karena tidak punya kuasa untuk membuka datanya. Dia berdalih hanya punya kuasa terhadap rekening Ricky Rizal.

Baca Juga: Bharada E Cabut Surat Kuasa Pengacara, Yumara Nilai Ada Pihak yang Intervensi

Saksi juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui Brigadir J sudah dikebumikan pada 11 Juli 2022. Anita mengaku baru mengetahui hal itu melalui pemberitaan di media massa.

Selain saksi Anita, menurut Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan  Djuyamto SH MH diagendakan sidang pemeriksaan sekitar 10 saksi untuk ketiga terdakwa.

Djuyamto menyebutkan, ke-10 saksi itu termasuk Kabag Gakkum Provos Provam Polri, Kombes Susanto Haris; Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soflanit; Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifraizal Samuel. Juga Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel, Aipda Arsyad Daiva Gunawan; Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo; Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel, Bripka Danu Fajar Subekti; Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, Briptu Martin Gabe Sahata.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Kliennya Justice Collaborator kepada LPSK

Tidak itu saja, diagendakan pula mendengar keterangan Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel, Briptu Rainhard Regern; Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel, Tedi Rohendk; dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel, Endra Budi Argana.

Terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, juga melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang ancaman maksimalnya pidana mati.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat