unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara - News

terdakwa Putri Candrawathi

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum Kejaksaan Agung, Kejati DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putri Candrawathi delapan (8) tahun penjara, Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. JPU menilai Putri turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” demikian JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Oleh karenanya JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU.

Terdakwa Putri Candrawathi diyakini JPU  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Baca Juga: Turut Serta Bunuh Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf Delapan Tahun Penjara

“Terdakwa wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya dan  harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya tersebut,” kata jaksa.

Hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Hutabarat dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan Putri ialah sopan dan belum pernah dijatuhi hukuman.

Sebelum bacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, JPU sudah terlebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Usai pembacaan tuntutan,  majelis hakim memberikan kesempatan kepada Putri dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya, Rabu (25/1/2023).

“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, Rabu (25/1/2023)," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. “Siap Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi,” kata kuasa hukum Putri.

Baca Juga: Lima Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Dengarkan Tuntutan JPU, Pekan Depan

JPU mengungkapkan kasus dugaan pembunuhan terhadap ajudan bekas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga.

Terdakwa Richard Eliezer menembak Yoshua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat