unescoworldheritagesites.com

Turut Serta Bunuh Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf Delapan Tahun Penjara - News

terdakwa Kuat Ma'ruf

 

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejari Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menghukum terdakwa Kuat Ma’ruf selama delapan (8) tahun penjara, Senin (16/1/2023).

Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf selama delapan tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP,” demikian JPU dalam requisitornya yang cukup panjang.

Baca Juga: KY Verifikasi Dahulu Laporan Pembela Kuat Maruf Sebelum Tindak Lanjuti

Menanggapi hal itu, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf agar mempersiapkan pembelaan  atau pledoi pada siding berikutnya, Selasa (24/1/2023)

JPU dalam tuntutannya mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan terhadap ajudan bekas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu lalu melibatkan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Disebutkan  Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Selanjutnya diakhirnya oleh Ferdy Sambo dengan tembakan di belakang kepala korban.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi lantaran diduga adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Majelis Hakim Nilai Keterangan Saksi Mahkota Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tidak Relevan

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat tindak kejahatan secara terencana itu, tidak hanya Kuat Ma’ruf tetapi juga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan dipersalahkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP yang ancaman maksimalnya hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat