: Penyidik KPK mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada tahun 2017 di PT Antam. Kendati sudah ada tersangkanya, masih ada kemungkinan tersangka baru.
Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023), membenarkan kalau penyidik lembaga antirasuah tengah menangani intensif dugaan korupsi di PT Antam. Bahkan
KPK telah menahan tersangka General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang (DM).
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum mengungkapkan detail dan kontruksi perkaranya.
Pasca penetapan tersangka korupsi pengolahan anoda logam tersebut, pihak PT Antam menyatakan tersangka DM sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan atau General Manager Unit Pengolahan PT Antam. DM mengalami pemutusan hubungan kerja sejak tahun 2019.
Baca Juga: ANTAM Luncurkan Produk Emas Batangan dan Perhiasan Batik Indonesia Seri III
PT Antam disebutkan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan. Termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
PT Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
Hal ini sejalan dengan perusahaan yang menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan.
Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, PT Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
Baca Juga: Sinergi BUMN, PLN Siap Pasok Listrik 75 MW Ke Smelter Feronikel Milik Antam
Sementara itu, penyidik KPK bakal menetapkan kembali Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka juga terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni di PT Antam Tbk. Kendati ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan dikabulkan hakim dengan alasan penetapan tersangka tidak sah, KPK akan mengulang lagi sprindik.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikabulkan praperadilan Siman Bahar tidak menjadi masalah. Menurut kajian tim penyidik alasan KPK dinyatakan kalah karena pembuktian belum kuat. “Sekarang sudah kuat,” ujar Karyoto.