unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Pelajari Mendalam Vonis Nihil Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta - News

terpidana Benny Tjokrosaputro

 

: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum nihil atau tanpa hukuman terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Hanson International itu dengan hukuman mati, majelis hakim tidak terpengaruh sama sekali.

Namun Kejaksaan Agung merasa putusan itu memaksa pihaknya untuk mempelajari secara mendalam dan mendetil perkara tersebut. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap Benny Tjokrosaputro. “Tetapi kami harus pelajari dulu lengkapnya seperti apa," tutur Ketut Sumedana, Jumat (12/1/2023).

Menurut Ketut, pihaknya akan kembali mempelajari berkas putusan tersebut untuk nantinya memutuskan pengajuan banding. "Kami hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap," ujar jaksa Sophan dalam persidangan.

Baca Juga: Bentjok Dan Heru Hidayat Akhirnya Menjadi Terpidana Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. "Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," demikian hakim Pengadilan  Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Majelis hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua primer. Dia pun diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.

Namun, kata majelis hakim, Benny Tjokrosaputro telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Atas dasar itu, terdakwa telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Lagi Aset Terpidana Bentjok Dieksekusi Eksekutor Untuk Tutupi Kerugian Negara Akibat Korupsi

"Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," demikian majelis hakim dalam pertimbangannya.

Dalam kasus lain (PT Asabri), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sebelumnya dituntut hukuman mati. Di kasus dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya pun JPU Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokrosaputro untuk dihukum mati. Dengan demikian menjadi dua kali atau berulang tuntutan pidana mati.

Dalam pasal 67 KUHP disebutkan bahwa penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hanya boleh berbarengan dengan pencabutan hak-hak tertentu dan atau perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya dan atau pengumuman keputusan hakim.

Diisyaratkan pula pada pasal 67 KUHP bahwa jika seseorang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat