unescoworldheritagesites.com

Sudrajad Dimyati Sebelumnya Mengadili Kali ini segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

saat penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Sudrajad Dimyati

 

: Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) dengan kawan-kawan (dkk) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jika sidang-sidang sebelum hakim  yang menyidangkan suatu kasus, kali ini giliran hakim agung Sudrajad Dimyati-lah yang diadili sesamanya (hakim).

Kepastian bakal segera duduk di kursi pesakitan Sudrajad Dimyati dkk setelah berkas, barang bukti dan para tersangka dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Jubir  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jumat (20/1/2023), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka Sudrajad dkk ke tim JPU.

Baca Juga: Ada Petunjuk, Kemungkinan Bertambah Tersangka Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka SD dkk, maka dilakukan tahap dua," ujar Ali Fikri.

Penahanan para tersangka tetap dilakukan untuk selama 20 hari ke depan atau hingga Rabu (8/2/2023).

Untuk tersangka Sudrajad, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, tersangka Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan tersangka Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: KPK Menjawab Permohonan Praperadilan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Berikutnya tersangka Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA, tersangka Albasri (AB) selaku PNS MA, dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan untuk tersangka Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah tahap II tersebut, tim JPU segera menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Ketua PN Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang menangani dan selanjutnya membuat penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat