unescoworldheritagesites.com

Jenderal yang Terbukti Korupsi Itu Pikir-pikir Mengajukan Banding Terkait Vonis 16 Tahun - News

sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

 

 

: Jenderal yang dinyatakan terbukti korupsi dan pengusaha wanita temannya bekerjasama tidak bersikap sama dalam menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding atau menerima vonis hakim. Sedangkan terdakwa pengusaha Ni Putu Purnamasari menyatakan menolak atau banding atas vonis hakim.

Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum dua terdakwa korupsi uang Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP- AD)  masing-masing selama 16 tahun penjara, Rabu (1/2/2023), atas perbuatan pidana  yang dilakukan tahun 2013-  2020.

 "Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair," kata majelis hakim.

Baca Juga: Penyidik Koneksitas Tambah Tersangka Baru Kasus Dana TWP AD

Oleh karenanya majelis memvonis terdakwa I, selain hukuman badan juga denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Juga membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut . Bila  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa II, selain hukuman badan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Juga membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Hakim Militer Silakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD Ajukan Eksepsi

Menanggapi vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Laksamana Madya Anwar Saadi memberikan apresiasi.  “Putusan majelis hakim tersebut juga menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok baik terhadap terdakwa  militer maupun terdakwa sipil,” kata Jampidmil, Jumat (3/2/2023).

“Hal ini menunjukkan bahwa Peradilan Militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law. Yaitu, persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas,” ujarnya.

Jampidmil menegaskan, bahwa hukum militer dibina dan dikembangkan untuk kepentingan pertahanan negara. Karenanya, dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melakukan tindak pidana, tidaklah semata mata hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana pemenjaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat