unescoworldheritagesites.com

Pengadilan Militer Tinggi II Diharapkan Vonis Dua Terdakwa Sesuai Tuntutan JPU Koneksitas - News

Pengadilan Militer Tingggi II Jakarta

 

 

: Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta bakal menentukan nasib atau berat atau ringan hukuman terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, Selasa (31/1/2023). 

Majelis hakim juga bakal menentukan seberapa besar kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600 dapat diselamatkan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023), mengungkapkan bahwa pada sidang Desember 2023 lalu, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Penyidik Koneksitas Tambah Tersangka Baru Kasus Dana TWP AD

Selain itu, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. Apabila tidak mau membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi maka diganti kurungan selama delapan (8) tahun.

Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467. Apabila tidak mau membayar uang pengganti maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama sembilan (9) tahun kurungan.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sednagkan terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE memperkaya diri sendiri sebesar Rp37.335.910.483. 

Baca Juga: Hakim Militer Silakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD Ajukan Eksepsi

Kedua terdakwa dinyatakan JPU merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri. Oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku JPU berharap putusan majelis hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja tim JPU Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para terdakwa. Kejahatan kedua terdakwa dibuktikan keterangan para terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Baca Juga: Penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung Sita Aset Komut PT DNK Arifin Wiguna

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat