unescoworldheritagesites.com

Tim Koneksitas Sita Aset Dua Terdakwa Korupsi Dana TWPAD di Enam Provinsi - News

tim Koneksitas sita aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dana TWP AD



 

: Kejaksaan RI berusaha keras menyelamatkan kerugian negara dalam setiap kasus dugaan korupsi. Hal itu pula dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWPAD) tahun 2013 s/d 2020.

Sampai saat ini telah berhasil diselamatkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan sebagai bagian dari barang bukti perkara yang merugikan negara lebih Rp 133 miliar tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyebutkan sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita Tim Koneksitas terdiri Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) terkait kasus TWP AD. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah.

“Ada di Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta,” kata Ketut Sumedana, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Terkait Korupsi dan TPPU Impor Baja

Tim sebelumnya telah melaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gresik No 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang bersertifikat an KGS MMS.

Penyitaan dan pengamanan aset yang berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, juga sudah dilakukan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.

Jampidmil Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI AL Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1, yakni yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana.

Baca Juga: Penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung Sita Aset Komut PT DNK Arifin Wiguna

“Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana,” tutur Jampidmil.

Terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita tersebut memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyitaan dilakukan Kejaksaan bekerjasama dengan Mabesad dalam hal ini, Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait. Jampidmil mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengamanan aset yang berjalan tertib dan lancar.

“Semua berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh stakeholder diantaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad,” kata Anwar Saadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat