unescoworldheritagesites.com

Kasus Tabrakan Mobil Polisi dengan Motor, Kedua Belah Pihak Sepakat Damai - News

mobil polisi yang kecelakaan  (istimewa )

Polisi menyebut kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) antara mobil Toyota Fortuner berplat dinas Polri 3110-00 dengan sepeda motor di lampu merah Mal Arion, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (6/2/), sepakat untuk damai.

Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Ediyono mengatakan, pengemudi mobil Fortuner bernama Yudha Asri Vianda bertanggung jawab penuh terhadap pengendara sepeda motor, Muhammad Irsyad Firdaus.

"Saat terjadi laka (kecelakaan). di RS Persahabatan itu, kedua belah pihak baik korban dan pelaku (mobil) Fortuner itu udah kesepakatan musyawarah mufakat (damai) pakai materai 10.000 ," kata AKP Ediyono kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Cabut Status Tersangka Hasya, PMJ Minta Maaf Ketidaksesuaian Prosedur Penyelidikan Kasus Kecelakaan

"Intinya pengemudi (Fortuner) Yudha ini bertanggung-jawab penuh atas kerusakan sepeda motor itu. Disaksikan tantenya korban, orang tua korban dan korbannya sendiri," ungkapnya.

Proses lakalantas, kata Edi, sudah diselesaikan oleh kedua pihak di Polres Metro Jakarta Timur dan kedua pihak juga telah membawa kendaraannya masing-masing.

Baca Juga: Jenazah 72 Korban Kecelakaan Pesawat Nepal Diserahkan ke Keluarga, Perekam Data Penerbangan Dianalisa Prancis

"Setelah (laka) itu, langsung diselesaikan di Polres. Dengan pernyataan (damai) itu, jam 21.00 WIB itu sudah terjadi mufakat makanya kendaraan dua-duanya di bawa," paparnya.

"Motor dibawa ke bengkel, mobil diperbaiki di bengkel masing-masing. Eh Nggak tahunya pagi-pagi nya viral," kata Edi.

Ediyono menambahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan Fortuner berplat 3110-00 telah mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan B 1236 FJD.

"Saat ditangani oleh laka (lantas) Jakarta Timur, pas kebetulan laporan dari masyarakat itu kan habis magrib. Jadi anak buah saya langsung datangin ke RS Persahabatan," ujarnya.

"Posisi kendaraan tersebut sudah berubah 1236 FJD. Saya hubungi samsat Bekasi Kota dia terdaftar dan pajaknya bayar," kata Edi.

Terkait penggunaan plat dinas polisi 3110-00, Edi tidak dapat berkomentar dan menyerahkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.

"Kalau untuk masalah pelat dinas saya tidak bisa komen itu yang menangani Propam. Tapi laka nya sepenuhnya tanggung jawab Polres Jaktim," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat