unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Johnny G Plate, Selasa (14/2/2023) Pekan Depan - News

Menkominfo Johnny G Plate

 

: Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Pasalnya, pada jadwal pemeriksaan sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo hadiri HPN di Medan, Sumut, dan hal penting lainnya.

Johnny G Plate sesuai jadwal sedianya diperiksa sebagai saksi sesuai Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 9 Februari 2023 pukul 09:00 WIB.

Namun penyidik Kejaksaan Agung batal memeriksanya karena Johnny G Plate sesuai Surat Sekretaris Jenderal Kominfo Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tidak dapat hadir dengan alasan antara lain mendampingi Presiden Jokowi pada acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan.

Baca Juga: Johnny G Plate Bakal Diperiksa, Komisaris PT SMS, IH, Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Kominfo

“Selain itu mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Jumat (10/2/2023).

Sumedana menyebutkan untuk selanjutnya terhadap surat panggilan tersebut, Johnny G Plate selaku Menkominfo akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023.

Penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus mendalami peran dari Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Menjawab pertanyaan pers, Ketut Sumedana mengatakan, bukan tidak mungkin status hukum kader Partai Nasdem itu berubah dari  saksi, tergantung hasil penyidikan.

“Kalau didukung bukti-bukti yang kuat, siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka sepanjang telah memenuhi unsur perbuatan yang dilakukan,” kata Ketut.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Dari proses penyidikan yang sedang berjalan inilah, kata Ketut Sumedana, penyidik bisa menemukan siapa saja yang harus diminta pertanggung jawaban atas kerugian negara yang telah terjadi dari proyek tersebut. “Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, hasil penyidikan akan menentukan siapa layak atau tidak dijadikan tersangka,” tuturnya.

Mengenai detail peran Johnny G Plate, Ketut tidak dapat memberikan penjelasan lengkap. Sepenuhnya tergantung hasil pemeriksaan penyidik termasuk terhadap Johnny G Plate sendiri terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo atau tidak.

“Semua pihak yang terkait pasti dipanggil. Apakah kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka dalam proses penyidikan, tentunya penyidik yang menentukan,” katanya.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini terus mengintensifkan pengusutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Belum bisa diperiksa Menkominfo, penyidik memeriksa DT selaku pemilik Money Changer Anugerah Mega Perkasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat