unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Duga Ada Pihak Tertentu Intervensi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe - News

tersangka Lukas Enembe

 

 

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan intervensi terhadap para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hal itu salah satunya didalami tim penyidik saat periksa saksi Ridwan Rumasukun, Sekda Pemerintah Provinsi Papua. Demikian pula terhadap saksi Melinda Syalom Bawole selaku notaris, dan saksi Farida Lilita Row dari PT Aiwondeni Permai. Tim penyidik mendalami terkait dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua.

Sementara itu, tujuh saksi yang dipanggil tim penyidik, yaitu Geraldo Da Rosario Semi selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura; Frans Irwanto Sarasak selaku Direktur PT Papua Karya Mandiri; Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon; Septinus Mampor dari CV Skylander; Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh; Daniel R.R Wambrauw dari PT Papua Mekar Abadi; dan Moch Safroni selaku swasta, mangkir.

Baca Juga: Komnas HAM Hormati Proses Hukum Dilakukan KPK Terhadap Lukas Enembe

"Terhadap para saksi itu bakal dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

Mengenai kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), mendapatkan hak-hak kesehatan selama berada di dalam tahanan. Petugas melakukan pemeriksaan hingga pemantauan terhadap kesehatan Lukas sebanyak empat kali sehari.

"Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan atas diri tersangka LE," kata  Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Ali memastikan bahwa tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan kesehatan Lukas Enembe. Tersangka bisa melakukan aktivitas sehari-hari. "Bisa berbicara, makan dan minum, ganti pakaian bahkan bisa mandi sendiri," bebernya.

Baca Juga: Permintaan Lukas Enembe Ditolak, KPK Malah Perpanjang Masa Penahanan

KPK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD Gatot Soebroto dalam memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di tahanan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura untuk berobat. Fasilitas kesehatan di Indonesia sangat memadai," ujarnya.

Lukas sempat menulis surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Lukas meminta Firli untuk mengizinkan dirinya berobat ke Singapura, karena kondisi kesehatannya sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat