unescoworldheritagesites.com

Diduga Korupsi, Kejati DKI Jebloskan ke Dalam Tahanan Dirut PT TAK dan Dua Temannya - News

Tersangka Dirut PT TAK dengan dua temannya digiring ke dalam tahanan

 

: Kerja keras tim penyelidik dan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjukan hasil.  Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing YT, YKW, dan AM, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal PT PGas Solution Tahun 2018.

Ketiga tersangka yang langsung dijebloskan ke balik terali besi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23 miliar  sesuai hasil audit BPKP Jakarta.

Tersangka YT kemudian dijebloskan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Kamis (9/2/2023), menjelaskan YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGas Solution ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-1153/M.1/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023.

Baca Juga: Kejati DKI dan Kejari Batam Raih Penghargaan Tingkat Nasional

YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Karisma (TAK) penetapan tersangka Nomor : TAP-1152/M.1/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 dan AM Direktur PT Adhidaya Nusaprima Teknindo berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-1151/M.1/ Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023.

Ade mengungkapkan pada tahun 2018, tersangka YKW mengajukan proposal kemitraan untuk pekerjaan pemboran IPM sumur panas bumi kepada tersangka YT. Disebutkan bahwa PT TAK memiliki Kontrak Kerja Integrated Project Management (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT Sabang Geothermal Energy (SGE) dengan PT TAK senilai 5.050.000 dolar AS dan R 3.465.000.000,-

Lokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD. Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT TAK membutuhkan modal membayar vendor-vendor PT TAK sebesar  1.300.000 dolar AS dan nantinya PT PGASOL akan diberi keuntungan/bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.

Baca Juga: Kejati DKI dengan Lima Kejari Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,9 Triliun

Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGASOL tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT TAK. Namun PT TAK mengajukan Purchase Order ke PT PGASOL dan selanjutnya PT PGASOL serta PT TAK bersepakat bahwa Purchase Order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (ANT) yang telah terdaftar didalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGASOL.

Selanjutnya PT TAK dan PT PGASOL menyepakati Purchase Order No. PO/0036/ TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018 untuk penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (Geothermal) senilai Rp24.665.193.300,- (termasuk PPN). Purchase Order No. PO/0067/TAK/ IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp9.878.400.000,- (tidak termasuk PPN)

PT PGASOL menunjuk PT ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi dengan cara mengeluarkan Purchase Order No. PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22.022.071.300,- untuk penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi.

Baca Juga: Diduga Pembagi-bagi Uang Korupsi Tak Ikut Diadili, Muara Karta Pertanyakan Kinerja Kejati DKI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat