unescoworldheritagesites.com

Marwan Batubara: AIdero dan IST Agar Berdamai Saja  - News

Direktur IRESS Marwan Batubara,

 
 
: Direktur IRESS Marwan Batubara, mengimbau kisruh kontrak antara PT Adaro Indonesia (Adaro) dan PT Intan Sarana Teknik (IST) segera menempuh jalan damai. 
 
Sebab, ujar Marwan Batubara, penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian, serta penyitaan aset. Dalam sengketa bisnis yang menjerat IST jelas salah kaprah, serta merusak ekosistem iklim usaha yang sehat. 
 
"Kami meyakini kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata, yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini, pun sempat dilontarkan oleh hakim-hakim PN Jaksel. Yang pada awal-awal sudah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai," tutur Marwan Batubata, di Jakarta, Jumat (10/2/2023). 
 
 
Dia mengungkapkan, TPPU sejatinya merupakan kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik. Yakni yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara. 
 
"Tidak untuk digunakan menjerat transaksi bisnis, yang legal dan saling menguntungkan," ujarnya. 
 
Karena itu, dakwaan yang diajukan JPU dan Adaro ini dapat dianggap sebagai fenomena gunung es. Yang melibatkan APH yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya. 
 
 
Cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligari kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.
 
Pada dasarnya, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan keterangannya di pengadilan. 
 
Putusan hakim PN Jakarta Selatan adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan. Sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian, secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran TPPU-nya.   
 
 
"Kita menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk bersikap mandiri. Tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan," tutur Marwan. 
 
MA, lanjutnya, harus mampu memberikan keadilan baga para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan. Sekaligus, dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat. 
 
Sekadar informasi, kisruh kontrak antara kedua perusahaan itu bermula saat IST ditunjuk oleh Adaro.  Untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014. IST. 
 
 
Dengan menjalankan kesepakatan menggunakan teknologi Geotube Dewatering (GD). Yakni teknik pelepasan air dari lumpur, yang dimasukkan ke dalam kantong geotube, yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori
 
Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST. Melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. 
 
IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.
 
 
Marwan mengemukakan, GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa. Yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby (IRE).***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat