unescoworldheritagesites.com

JPU Ajukan Kontra Memori Banding Vonis Kasus Aset Negara Dijadikan Obyek Penipuan dan TPPU - News

JPU Subhan Noor Hidayat saat dengarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara pada persidangan sebelumnya

 

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat bakal mengajukan kontra memori banding dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Abu Hasan.

Pasalnya, terdakwa yang menjadikan aset negara jadi obyek penipuannya tidak mau menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Ya saya (jaksa-red) ajukan kontra memori banding. Terdakwa kan langsung menyatakan banding usai dengarkan putusan majelis hakim," kata JPU Subhan, Jumat (3/2/2023).

Majelis hakim PN Jakarta Utara Dian Erdianto dengan anggota, Slamet Widoso dan Lebanus Sinurat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abu Hasan yang terbukti melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis majelis hakim delapan  tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair  6 bulan kurungan, Jumat (27/1/2023).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 joncto 64, joncto Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010, tentang TPPU dan Pasal 4 Undang-Undang No. 4 Tahun 2010," demikian amar putusan majelis hakim.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemenkominfo Berindikasi Kuat TPPU

Majelis hakim juga meyakini bahwa terdakwa telah sah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, dengan nilai kerugian total Rp26 miliar. Terdakwa juga telah melakukan transfer uang dan membelajakan uang hasil tindak pidana sebagaimana dalam unsur TPPU.

Selain itu, majelis hakim juga tindak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa Abu Hasan yang mengatakan TPPU tidak terbukti. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU sudah terpenuhi dan terdakwa telah dinyatakan bersalah.

Hal yang meberatkan terdakwa adalah terdakwa telah menikmati uang hasil kejahatan tindak pidana. Sementara hal yang meringakan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan berlaku sopan di persidangan.

Hakim juga menyatakan tuntutan JPU bagi terdakwa terlalu berat. Yang dipandang adil dan setimpal dan sesuai perbuatanya, hakim memutuskan seadil-adilnya delapan tahun ditambah bayar denda.

Terkait kasus ini, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa mobil CX3 ,Book Scener, sebidang tanah beserta rumah di Serpong dan uang tunai Rp9 juta dan Rp138 juta dikembalikan kepada saksi Joni Tanoto.

Baca Juga: Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi & TPPU Mafia Tanah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat