unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Putri Candrawathi Merasa Difitnah atas Hal Tidak Pernah Dilakukan - News

terdakwa Putri Candrawathi

 

:  Terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam nota pledoi atau pembelaannya yang diberi judul “Surat dari balik jeruji” berhadap kepada Tuhan agar mengizinkannya memeluk anak-anaknya. 

“Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra-putri kami,” kata Putri dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dia mengaku bahwa pembelaannya tersebut ditulis seorang perempuan yang disakiti dan difitnah.  “Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” katanya saat membacakan nota pembelaan setelah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat  atau Brigadir J.

Baca Juga: Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara

Menurutnya, masih dalam pembelaannya, dirinya merasa difitnah atas hal yang tidak pernah dilakukannya selama ini. Dirinya menuliskan huruf demi huruf dan setiap kata dalam nota pembelaannya itu dengan rasa perih di hati, karena membawa ingatan pada orang-orang tersayang.

“Coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali. Yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu,” kata Putri.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” ungkap Putri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terus Menangis dengan Wajah Sendu Sepanjang Sidang Pemeriksaan Dirinya

Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan keluh kesah dalam pleidoi terkait kesimpulan perselingkuhan yang dituduhkan JPU kepadanya. Hal itu memberikan stigma seolah dirinya adalah wanita tidak bermoral.

Putri menyebutkan, dirinya adalah seorang perempuan, istri Ferdy Sambo, dan ibu dari 4 anak. Dia terpaksa meninggalkan anak-anaknya untuk menjalani proses hukum sebagai terdakwa pembunuhan berencana, yang pekan lalu dituntut pidana penjara selama delapan (8) tahun.

"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," keluhnya.

Baca Juga: Saksi Mahkota Putri Candrawathi Mengaku Hanya Dengar Suara Letusan Senjata Api

Putri mengaku tidak memahami tentang tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana. Bahkan dia juga tidak pernah menyangka pada 8 Juli 2022 peristiwa pembunuhan Brigadir J itu bisa terjadi. Namun yang mengagetkan, konstruksi hukum yang dibangun dalam tuntutan JPU seolah membuat dia menjadi wanita tak bermoral.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat