unescoworldheritagesites.com

Diperiksa Selama Sembilan Jam, Status Menkominfo Johnny G Plate Masih Sebagai Saksi - News

Menkominfo Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung

 

 

:  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani pemeriksaan selama sembilan  jam di Gedung Bulat Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Kendati jalani pemeriksaan selama itu, status hukum Menkominfo masih tetap sebagai saksi. Johnny G Plate sendiri menyatakan kesiapannya untuk diperiksa kembali apabila penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangannya.

"Saya siap membantu penyidik untuk membuat terang dan jelas kasus ini. Untuk itu, saya siap dipanggil dan diperiksa kembali apabila keterangan saya masih dibutuhkan penyidik," kata Johnny G Plate usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023) malam.

Orang nomor satu di Kemenkominfo yang juga politikus Partai Nasdem itu tiba di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB. Dia memenuhi panggilan kedua setelah sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Johnny G Plate, Selasa (14/2/2023) Pekan Depan

Selain Jhonny G Plate, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Yakni K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK kedudukan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB status Direktur PT Telnusa Intracom dan WL, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

“Keenam saksi diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumeda di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan membuat jelas kasus dugaan korupsi. “Juga untuk melengkapi pemberkasan perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” tuturrnya.

Menkominfo Johnny G Plate, petinggi partai Nasdem sebelumnya berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (9/2/2023). Ketidakhadirannya tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenkominfo Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang panggilan saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Baca Juga: Johnny G Plate Bakal Diperiksa, Komisaris PT SMS, IH, Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Kominfo

“JGP waktu itu tidak dapat hadir karena mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan dan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI,” ujar Ketut menjelaskan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang kerugian negaranya hampir mencapai Rp1 triliun. Antara lain Direktur Utama Bakti berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, YS, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat