unescoworldheritagesites.com

Perkara Terdakwa Richard Eliezer Bakal segera Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap - News

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana Harahap

 

: Hampir pasti perkara terdakwa Richard Eliezer segera mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasalnya, Kejaksaan Agung diisyaratkan tidak akan melakukan banding atas vonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Alasan Kejaksaan Agung, jaksa menilai vonis hakim sudah mewujudkan keadilan substantif. “Kami menyatakan tidak banding, inkrah nantinya putusan itu sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana Harahap, Kamis (16/2/2023.

Menurut Fadil Zumhana, majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yoshua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer.

Kejaksaan Aung melihat bahwa pihak keluarga korban, Ibu Yoshua, Bapak Yoshua dan kerabatnya yang saling memaafkan satu sama lain dengan keluarga Eliezer.

Baca Juga: Jampidum Fadil Zumhana Isyaratkan Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Dkk Takkan Dapat Diintervensi

“Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Fadil.

“Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum,” tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Wahyu Iman Santoso pada persidangan, Rabu (15/2/2023), menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis untuk Richard Eliezer ini lebih ringan jauh dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023) selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Minta LPSK Tidak Mengintervensi Tuntutan JPU

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, Kejaksaan Agung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Terkait vonis tersebut Kejaksaan Agung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” kata Ketut Sumedana.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat