unescoworldheritagesites.com

ST Burhanuddin: Jaksa Masuk Desa untuk Kurangi Mafia Tanah di Tingkat Desa - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan.

Pembangunan desa menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah pusat sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Berharap PKS Kejaksaan - KPK Dongkrak Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Namun demikian, pembangunan desa tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders). Mengingat begitu besar dana yang dikucurkan ke desa, maka tingkat kerawanan dalam penggunaan dana itu besar pula. Maka, perlu pengawasan yang optimal agar anggaran yang dikucurkan tersebut benar-benar tepat sasaran.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya yang dikeluarkan Puspenkum Kejaksaan Agung di Jakarta, Minggu (19/2/2023), menyebutkan demi mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun desa, Kejaksaan RI
sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) berperan serta mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Hal itu diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Kajati: Pisah-Sambut Pejabat Eselon II dan Kajari Jangan Hura-hura

Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH, sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam surat edaran itu, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh Kajati berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan JPU Kasasi Terkait Kasus KSP Indosurya

Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar
mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat