unescoworldheritagesites.com

Afrika Selatan Resmi Tuduh Israel Lakukan Genosida Gaza di Pengadilan PBB: Respon Netanyahu Dunia sudah Terbalik - News

Afrika Selatan Resmi Tuduh Israel Lakukan Genosida Gaza di Pengadilan PBB: Respon Netanyahu Dunia sudah Terbalik. (Tangkapan layar un.org/ICJ-CIJ/)

: Afrika Selatan secara resmi menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dan memohon kepada pengadilan tinggi PBB untuk memerintahkan agar segera aktivitas militer Israel di Gaza.

Demikian disampaikan pengacara Afrika Selatan Adila Hassim kepada hakim dan hadir di ruangan yang penuh sesak di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2023), seperti melaporkan AP dari Den Haag di laman resminya, apnews.com.

“Genosida tidak pernah diumumkan sebelumnya, namun pengadilan ini memiliki bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang tidak dapat membenarkan klaim yang masuk akal atas tindakan genosida,” katanya.

Baca Juga: Iuran Sampah Warga Dipungut RT, Ghozi: DPRD dan Pj. Gubernur DKI Tidak Pro Rakyat!

Republik Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) di Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, 29 Desember 2023.

Para pengacara Afrika Selatan mengatakan dalam argument pembuka bahwa perang Gaza terbaru adalah bagian dari memilih Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun terhadap warga Palestina.

Mereka meminta hakim untuk menerapkan perintah awal yang mengikat terhadap Israel, termasuk menjanjikan segera kampanye militer Israel di Gaza.

Afrika Selatan sedang mencari perintah awal untuk memaksa Israel menghentikan kampanye militernya dalam memerangi Hamas di Gaza, di mana lebih dari 23.000 orang terbunuh, sekitar dua pertiganya perempuan dan anak-anak. Serangan ini sebagai balasan atas aksi kekerasan Hamas di wilayah Israel selatan, 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Pengembang dari Tiga Negara Berkolaborasi Bangun Mustika Garden Tamansari di Bekasi

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini kecuali perintah dari pengadilan ini,” ungkap Hassim.

Saat menjelaskan kasus mereka, tim hukum Afrika Selatan mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag bahwa Israel telah menunjukkan “pola perilaku genosida” sejak melancarkan perang skala penuh di Gaza, wilayah seluas 365 kilometer persegi. telah diduduki sejak tahun 1967.

“Pembunuhan ini merupakan kehancuran kehidupan warga Palestina. Hal ini dilakukan dengan sengaja, tidak ada seorang pun yang selamat, bahkan bayi yang baru lahir pun tidak,” bunyi pengadilan, dikutip dari laman resmi PBB, un.org.

Baca Juga: 662 Mahasiswa Diwisuda, STIE Indonesia Segera Berubah Menjadi Universitas

Menurut Adila Hassim, tindakan Israel telah menyebabkan 2,3 juta penduduk Gaza terkena serangan udara, darat dan laut dalam tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mengakibatkan kematian ribuan warga sipil dan kehancuran rumah serta infrastruktur publik yang penting.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat