unescoworldheritagesites.com

Mantan Ketua PWI Sorong: Kapolri Diminta Tindak Tegas Polisi Diduga Aniaya Wartawan di Keerom - News

Mantan Ketua PWI Sorong: Kapolri Diminta Tindak Tegas Polisi Diduga Aniaya Wartawan di Keerom (suarakarya.id)



: Mantan Ketua PWI Sorong dan salah satu Jurnalis Senior di tanah Papua Yacob Nauly, mengutuk keras dugaan penganiayaan wartawan oleh  oknum anggota polisi di Keerom Papua.

"Karena itu Kapolri melalui Kapolda Papua diminta tindak tegas oknum Polisi yang diduga menganiaya wartawan di Keerom Papua itu," kata Yacob Nauly.

Tugas Jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Era Peradaban Modern Anak Milenial Indonesia Ciptakan Istilah Kekinian

Sebab  petugas seperti polisi seharusnya melindungi wartawan. Bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi wartawan.

"Karena itu agar tidak membatasi tugas wartawan di Papua. Sebaiknya anggota Polisi penganiaya wartawan ini ditindak tegas," kata Yacob Nauly

Dugaan penganiayaan Wartawan itu terajdi  di Perkantoran Pemda Kabupaten Keerom Provinsi Papua  Kamis (9/3/2023), sekitar pukul 14:00 WIT.

Jurnalis  globalinvestigasi.com,  berinisial “N” dipukul oknum polisi dibantu tiga temannya .

Menurut keterangan korban, kronologis kejadian penganiayaan diduga terjadi karena adanya pemberitaan yang dipublikasikan sebelumnya.

Berita itu terkait aksi pemukulan salah satu anggota masyarakat kepada petugas Satpol PP yang bertugas di ruangan Wakil Bupati dan Sekda Keerom beberapa waktu sebelumnya.

Tak disangka Kamis itu, tepatnya di kantor Bupati Keerom oknum Polisi (pelaku) keluar dari ruangannya dan mencari korban (wartawan).

Oknum Polisi itu teriak dengan lantang menegur dan memukul korban saat lagi berdiri di dekat ibu penjual buah pinang.

Peristiwa itu terjadi di samping kantor Badan Pengelola Kawasan Perbatasan.

Korban melihat oknum  Polisi dengan beberapa rekannya berjalan cepat menghampirinya.

Lantas oknum  pelaku tersebut mengeluarkan kata-kata kasar.

Baca Juga: Aston Sorong Gelar Kemewahan Kuliner Nusantara Melalui AFF

“Saya baru dapat berita yang dishare. Kenapa menjatuhkan Pemerintah Keerom,” katanya.

Kemudian oknum  Polisi itu memukul korban. Dan korban hanya berusaha menghindar dan menangkis pukulannya.

Jurnalis itu sempat beberapa kali menerima pukulan tepat ke wajahnya. Akibatnya memar muncul di wajah korban akibat pukulan oknum polisi itu.

Karena serangan terus dilakukan pelaku, korban lari masuk ke ruangan sekretaris kantor Badan Perbatasan guna menyelamatkan diri.

Namum oknum Polisi tetap mengejar korban. Dan korban sempat terjatuh, lalu dipukuli pelaku berulangkali.

Saat korban dipukuli, diduga ada nada ancaman menembak korban dengan senpi. Kata polisi itu dengan lantang kepada korban.

"Belum tahu saya kah? Saya ini tugas lama dipegunungan Papua, lalu pelaku teriak saya punya pistol mana? Saya tembak kau nanti, tegas oknum Polisi itu kepada korban," ujar korban.

Setelah itu, korban sampaikan ke polisi itu bahwa pemberitaan tersebut tidak menjatuhkan Pemda Kabupaten Keerom.

Pemberitaan tersebut korban buat secara spontanitas pada saat terjadi insiden pemukulan anggota masyarakat kepada petugas Satpol PP. Lagian korban tidak jauh dari TKP.

Salah satu keluarga korban, JLW saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa keluarga korban sudah membuat Laporan Polisi (LP).  Dan sudah dilakukan visum et repertum di RSUD Kwaingga Keerom.

Ia menyampaikan dirinya selaku keluarga sangat menyayangkan perilaku oknum anggota Polisi yang tidak beretika itu.

Karena melakukan penganiayaan terhadap adiknya.

Ia meminta agar oknum  Polisi itu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian   penyidik juga harus menerapkan  Undang Undang Pers terhadap korban.

Pasalnya saat kejadian korban sedang melakukan tugas wartawan yang melaksanakan kegiatan  jurnalistiknya.

Baca Juga: Got Saluran Air KM 10 Jelek Warga Sekitar Batalion Terendam Banjir Ketika Hujan Deras

Hal ini sudah menghambat pekerjaannya sebagai wartawan. Karena itu pelaku harus juga dijerat dengan pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Lanjut JLW, “tidak ada kata damai”. perilaku oknum anggota polisi  itu sangat mencederai kehormatan keluarga kami.

"Jika oknum anggota ini tidak diproses, maka saya selaku keluarga akan mengadu hal ini ke Mabes Polri,” ujar JLW. ***









Terkini Lainnya

Tautan Sahabat