unescoworldheritagesites.com

Sekda Junaedi Sebut Pungutan Bantuan Operasional RT/RW Tidak Dibenarkan - News

Kantor Kelurahan Harapan Mulya. (FOTO: Sok/Suarakarya.id)

: Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan operasional (Banop) RT/RW wajib dibuat pengurus RT/RW sebagai syarat pencairan dana insentif untuk digunakan kegiatan operasional.

Sejumlah pengurus RT/RW di Harapan Mulya mengaku harus membayar Rp150 ribu sebagai "jasa" pembuatan LPJ kepada oknum kelurahan.

Menanggapi hal tersebut Plh Sekertaris Daerah Kota Bekasi Junaedi mengatakan tindakan tersebut tidak dibenarkan.

Baca Juga: Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

"Nggak ada istilah bikin LPJ bayar, jelas nggak bener lah," katanya kepada awak media, Selasa (11/4/2023).

Ia memastikan semua aturan terkait Bantuan Operational RT/RW sudah tercantum di Peraturan Walikota,

"Ya kalau sesuai aturan nggak ada bayar-bayar LPJ, pasti kita ditindak asal informasi ngga hoaks," katanya.

Baca Juga: Penyalur Tenaga Kerja Queen Star Family Bantah Pungli Biaya Calon Pekerja ART

Sementara itu Analis Kebijakan Madya, Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Bima Dana Praja membenarkan pengurus R/RW wajib membuat LPJ bantuan operasional sebesar Rp 1.100.000 sesuai peraturan Walikota

""ni sebagai syarat, jadi pembuatan LPJ Triwulan pertama jadi syarat pencairan bantuan operasional pada triwulan selanjutnya," tutur Bima. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat