: Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan operasional (Banop) RT/RW wajib dibuat pengurus RT/RW sebagai syarat pencairan dana insentif untuk digunakan kegiatan operasional.
Sejumlah pengurus RT/RW di Harapan Mulya mengaku harus membayar Rp150 ribu sebagai "jasa" pembuatan LPJ kepada oknum kelurahan.
Menanggapi hal tersebut Plh Sekertaris Daerah Kota Bekasi Junaedi mengatakan tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Nggak ada istilah bikin LPJ bayar, jelas nggak bener lah," katanya kepada awak media, Selasa (11/4/2023).
Ia memastikan semua aturan terkait Bantuan Operational RT/RW sudah tercantum di Peraturan Walikota,
"Ya kalau sesuai aturan nggak ada bayar-bayar LPJ, pasti kita ditindak asal informasi ngga hoaks," katanya.
Baca Juga: Penyalur Tenaga Kerja Queen Star Family Bantah Pungli Biaya Calon Pekerja ART
Sementara itu Analis Kebijakan Madya, Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Bima Dana Praja membenarkan pengurus R/RW wajib membuat LPJ bantuan operasional sebesar Rp 1.100.000 sesuai peraturan Walikota
""ni sebagai syarat, jadi pembuatan LPJ Triwulan pertama jadi syarat pencairan bantuan operasional pada triwulan selanjutnya," tutur Bima. ***