unescoworldheritagesites.com

Mediasi Gagal, Gugatan Mantan TA Fraksi PAN DPR RI ke Saleh Daulay dan Eko Patrio Lanjut di Persidangan - News

Gagal mediasi, mantan TA Fraksi PAN DPR RI, Andi Muhammad Yusuf (tengah) menggugat Saleh P Daulay (kanan) dan Eko Patrio (kiri) ke PN Jakarta Pusat terkait pemberhentian sepihak. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Proses mediasi gugatan perdata mantan tenaga ahli (TA) Andi Muhammad Yusuf terhadap Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh P Daulay dan Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terkait pemberhentian secara sepihak gagal atau tidak menemukan kesepakatan damai.

Kuasa Hukum Andi Muhammad Yusuf, Andi Tajudin, SH mengungkapkan bahwa gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihak tergugat beranggapan tuntutan Andi Muhammad Yusuf bukanlah kewajibannya, sehingga terdapat perbedaan persepsi.

"Kami sudah menyampaikan bahwa resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan untuk melakukan pembayaran gaji dan kompensasi sebesar Rp289.560.510 dihitung berdasarkan gaji penggugat setiap bulannya, dan ditambah denda 22 bulan plus 45 persen," ucap Tajudin didampingi oleh tim LBH Benteng Perjuangan kepada , Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: LBH BPR Gugat PAN dan Eko Patrio ke PN Jakarta Pusat

Proses mediasi antara penggugat dan tergugat menjadi gagal, dan dampaknya menimbulkan kerugian bagi Andi Muhammad Yusuf.

"Ini yang menjadi perhatian khusus kami agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan tenaga ahli lainnya," ujarnya.

Tajudin menjelaskan duduk perkara dari kasus pemberhentian sepihak ini, Andi Muhammad Yusuf sebagai tenaga ahli Fraksi PAN DPR RI dengan nomor surat 02592/K-S/FP'AN/DPR/VII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi.

Baca Juga: LQ Indonesia Law Firm Tantang Raja Sapta Oktohari Ajukan 1000 Gugatan Pencemaran Nama Baik

Adapun Andi Muhammad Yusuf tidak pernah mendapatkan surat peringatan SP1, SP2, dan SP3. Andi Muhammad Yusuf telah mendapatkan penilaian yang subjektif sehingga diberhentikan dari tenaga ahli di Fraksi PAN DPR RI. Pemberhentiannya dianggap sewenang-wenang lantaran didasari pertimbangan like and dislike pada dirinya semata.

"Klien kami dirugikan dalam hal ini dan telah mencoreng nama baiknya, dimana penggugat adalah Kader PAN dari tahun 1998 sejak awal berdirinya PAN dan tetap aktif sampai sekarang," tutur Tajudin.

Pemecatan kliennya, lanjut Tajudin, bertentangan dengan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No.1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Adminisiarasi Anggola DPR RI. Iapun beranggapan bahwa pemberhentian sepihak ini juga dinilainya telah melanggar Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bojonegoro Kabulkan Sebagian Gugatan Dungo Rintar Siagian

"Andi Muhammad Yusuf sebagai tenaga ahli Fraksi PAN ditetapkan dengan Surat Penetapan atau Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No.106/Sekjen/T.A/2019. Begitupun dengan gajinya menggunakan uang negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019-2024," ujar Tajudin.

Namun demikian, tim LBH Benteng Perjuangan Rakyat siap membuktikan dalil-dalil gugatannya yang mengakibatkan kerugian kliennya di persidangan pada Rabu, 3 Mei 2023 mendatang di Pengadilan Jakarta Pusat, ucap Roynardo Simanulang, SH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat