unescoworldheritagesites.com

Pengadilan Negeri Bojonegoro Kabulkan Sebagian Gugatan Dungo Rintar Siagian - News

advokat Ramses Kartago

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pimpinan Ahmad Bukhori SH MH dengan anggota Nalfrijhon SH MH dan Hario Purwo Hantoro SH MH mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dungo Rintar Siagian terhadap PD BPR Bank Daerah Bojonegoro selaku tergugat I, Sutarmini SE MM Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro selaku tergugat II dan Moch Arief SE serta Prasto Dwi Wahjono SE sebagai Ditektur Operasional dan  Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PD BPR Bank Daerah Bojonegoro selaku tergugat III serta tergugat IV, Rabu (8/3/2023).

Dalam amar putusan perkara No. 39/Pdt.G/2022/PN.Bjn itu majelis hakim menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV seluruhnya dalam eksepsi.  Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

Majelis hakim menyatakan sah dan berharga Surat Wasiat No. 38, tanggal 9 Maret 2011 yang dibuat oleh Eni Zubaidah SH, Notaris di Bojonegoro. Tidak itu saja, juga menyatakan penggugat saudara Dungo Rintar Siagian adalah penerima hibah wasiat dan berhak atas harta warisan peninggalan almarhum Wasington Siagian.

Baca Juga: Gugatan Sedang Berlangsung, Kepala BP2MI Batalkan Kepka no 328 Tahun 2022 dan Terbitkan Kepka Baru

Berupa uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana Surat Deposito Berjangka Nomor Bilyet B080900252, tanggal 7 September 2009 sejumlah Rp 200.000.000,- atau Rp 200 juta dan uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana surat-surat deposito berjangka nomor Bilyet B051000445, tanggal 11 April 2011 sejumlah Rp 200.000.000,-  berikut bunga kedua deposito tersebut yang saat ini masih tersimpan di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro

Majelis menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk menyerahkan kepada penggugat sekaligus uang tunai dan lunas deposito berjangka Nomor Bilyet : B080900252, tanggal 7 September 2009 sejumlah Rp 200.000.000,- dan uang dalam bentuk deposito berjangka sebagaimana surat deposito berjangka Nomor Bilyet : B051000445, tanggal 11 April 2011 sejumlah Rp 200.000.000,- berikut bunga kedua deposito berjangka tersebut yang saat ini masih tersimpan di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Tidak itu saja, majelis hakim juga menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

“Kami selaku penasihat hukum penggugat mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut walaupun belum memuaskan dan mengabulkan seluruh gugatan klien kami,” kata Ramses Kartago SH dari Kantor Hukum Ramses Kartago & Rekan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: PN Bogor Kota Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Perkosaan

Menurut Ramses, jika berdasarkan putusan PN Bojonegoro tersebut jelas dan nyata PD BPR Bank Daerah Bojonegoro berserta Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) serta Direktur operasional terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad).

Oleh karena selama ini, tepatnya sejak tahun 2013, mereka telah menahan atau tidak mau menyerahkan kepada kliennya uang deposito almarhum Wasington Siagian yang telah dihibah wasiatkan kepada kliennya.

Alasan prinsip kehati-hatian PD BPR Bank Daerah Bojonegoro menahan uang depsito almarhum Wasington Siagian yang telah dihibah wasiatkan kepada kliennya dan alasan PD BPR Bojonegoro yang menyatakan bahwa kliennya adalah pelaksana wasiat, tidak bisa diterima.  Sebab,  itu berarti harus terlebih dahulu membuat daftar seluruh ahli waris dan daftar harta warisan peninggalan almarhum Wasington Sagian dinilai pula mengada-ada dan sama sekali tidak beralasan dan berdasar hukum.

PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkan uang deposito berjangka milik almarhum Wasington Siagian yang telah dihibah wasiatkan kepada klien dan tanpa alasan sah menurut hukum. Bahkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak klien selaku penerima hibah wasiat.

“Kami harap PD BPR Bank Daerah Bojonegoro tunduk sukarela untuk melaksanakan isi putusan tersebut yakni menyerahkan uang deposito almarhum Wasington Siagian sejumlah Rp 400.000.000,- berikut bunganya yang telah dihibah wasiatkan kepada klien kami,” kata Ramses.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat