unescoworldheritagesites.com

KRAMAT Ajukan Hak Jawab, Gugatan Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima - News

Surat Hak Jawab yang disampaikan KRAMAT.

 
 
: KRAMAT (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, dalam hal ini bertindak atas nama warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, atas nama Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan. 
 
KRAMAT yang bertindak atas dasar surat kuasa 9 September 2021, telah menyampaikan hak jawab, terhadap pemberitaan berjudul 'PN Depok Nyatakan Gugatan Warga terhadap Lahan UIII Tidak Diterima',  Jumat (9/12/2022). 
 
Hak jawab yang disampaikan KRAMAT, tentang adanya sidang pembacaan putusan PN Depok, terkait sengketa tanah antara warga pemilik tanah hak adat dan Kemenag Cq Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). 
 
 
Pimpinan KRAMAT Syamsul Bachri Marasabessy dalam surat Hak Jawab nya menyatakan,  sebelum menyampaikan bantahan atau hak jawab, dia mengoreksi pemberitaan yang diterbitkan. Yakni ketua majelis hakim yang memimpin sidang ialah Dr Divo Ariyanto, bukan Fauzi SH MH.. 
 
Begitu pula dengan status Misrad, bukanlah sebagai kuasa hukum Kemenag, tapi kuasa hukum UIII. KRAMAT menyebutkan pemberitaan ini telah merugikan nama baik yang bersangkutan. 
 
Untuk itu, KRAMAT menyampaikan hak jawabnya, yakni benar warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka mengajukan gugatan perdata lewat PN Depok terhadap 7 instansi pemerintah. Yakni Kemenkominfo, LPP RRI, Kemenag, UIII, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil BPN Jawa Barat, serta Kemen ATR/BPN.
 
 
Khusus untuk Kemenag dan UIII digugat karena perbuatan melawan hukum, yakni menguasai dan menggunakan tanah adat warga Bojong-Bojong Malaka, tanpa memberikan uang ganti kerugian. 
 
KRAMAT juga menegaskan, penerima kuasa bukan pihak 'yang mengaku-aku' sebagai pemilik tanah adat. "Kami benar-benar pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, yang dibuktikan di hadapan hukum, melalu sidang perkara No. 299/Pdt.G/2021PN Dpk."
 
Berdasarkan bukti yang sah dan valid, mengenai sejarah tanah, bukti surat, serta bukti saksi. Semuanya diajukan di hadapan sidang, dan tidak bisa dibantah tergugat. 
 
 
Sedangkan, terkait berita yang ditayangkan, PN Depok pada Kamis (8/12/2022), majelis hakim telah memutus dengan amar putusan Gugatan  Penggugat Tidak Dapat Diterima atau Net Ontvankelijke Verklaard (NO). Dengan amar putusan itu, bukan berarti lantas gugatan Ditolak. 
 
Sebab, amar putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan amar putusan gugatan ditolak, dalam persfektif hukum sangatlah berbeda. Gugatan tidak dapat diterima berarti gugatan itu cacat formil. 
 
Sehingga, perlu diperbaiki dan dapat diajukan kembali, dalam bentuk gugatan baru. Mengacu hal itu, maka judul berita yang menggunakan kata gugatan ditolak rasanya tidak tepat. 
 
 
Dengan menggunakan kata gugatan ditolak, menimbulkan persepsi bahwa penggugat sudah kalah. Dan, seperti diketahui, berita yang termuat di tidak menggunakan kata Ditolak. 
 
Judul 'PN Depok Nyatakan Gugatan Warga terhadap Lahan UIII Tidak Diterima'. Sementara, terkait uang Rp15. 295.00 yang diberitakan sebagai uang denda, KRAMAT menjelaskan, sesungguhnya merupakan uang pembayaran perkara, memang peraturan umum. 
 
Dengan adanya hak jawab ini, KRAMAT menyatakan, sengketa tanah antara warga Bojong-Bojong Malaka dan Kemenag bersama instansi-instansi lain yang ikut sebagai tergugat belum ada pihak yang menang. Sehingga, tanah itu kembali berstatus menjadi hak milik adat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat