unescoworldheritagesites.com

Pemprov DKI Kembali Diguncang Pembelian Tanah Fasos Fasum yang Sudah Diserahkan oleh Pengembang - News

Lahan yang sudah diserahkan pengembang Gardenia dibeli oleh Pemprov DKI.

 

: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali diguncang kasus pembelian lahan sendiri.

Setelah kasus pembelian lahan Rusun Cengkareng, kini  lahan di pemukiman Puri Gardenia II  RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan Pemprov DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131182 150 000.

Baca Juga: Eksekusi Lahan Sengketa Di Solo Ricuh

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi.

Dia melihat terkesan dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.

Berdasarkan  surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI disebutkan bahwa berdasarkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden, yang mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI.

Baca Juga: Ahli Waris Wiryodiningrat Dukung Pengusutan Tudingan Mafia Tanah Di Lahan Sengketa Sriwedari

Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.

“Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017,” kata Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/8/2023).

Seharusnya, kata Madsanih, pihak pengembang menyelesaikan dahulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, namun  malah menjual kepada pihak Dinas Pertanaman dan kehutanan Pemprov DKI.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang Lapangan pada Lahan Sengketa di Desa Cijengkol, Bekasi

Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH)yang ditandatangani di depan notaris Emilia RetnoTrahutami Sushanti SH.Mkn tanggal 20 September 2018.

“Ini sangat aneh, dan terlalu dipaksakan.  Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus ‘clean and clear’ baru bisa  dijadikan aset,” ucapnya sambil menunjukkan beberapa bukti dokumen.

Selain itu, jelas Madsanih, kejanggalan lain dalam pembelian lahan tersebut adalah  keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II disebutkan bahwa ‘terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos/fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi’.

Baca Juga: Peduli Gizi Anak, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bagikan dan Ajak Minum Susu Bersama

Namun kenyataannya yang terjadi, tambah Madsanih, Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI tetap melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan lahan untuk RTH yang berlokasi perumahan Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Susi Marsitawati melalui surat keterangannya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Madsanih, yaitu dalam proses pembelian lahan tersebut tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.

Baca Juga: Usulan Revisi Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Mengaku Tidak Mengikuti Beritanya

Untuk saat ini, kondisi di lokasi telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Jakbar.

TMB Pegadungan ada dua lokasi saling berdampingan yaitu Taman Irigasi Pegadungan dan Taman Kumbang Sereh. Tanah yang diduga menjadi lokasi Pemprov DKI beli lahan sendiri adalah Taman Kumbang Sereh.

Saat dikonfirmasi, staf Biro Hukum Pemprov DKI membenarkan telah terjadi pembelian lahan yang dimaksud.

Baca Juga: Kasad Jenderal Dudung Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 24 Pati TNI AD

Menurut dia, saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di PN Jakbar. “Untuk beberapa penjelasan detail kami tidak bisa berikan secara rinci, namun yang jelas kita  telah membeli lahan tersebut,” ucap Mindo.

“Untuk mengetahui alasan terkait pembelian lahan tersebut, silahkan bertanya langsung kepada user-nya Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat