unescoworldheritagesites.com

Inggard Desak Gubernur Anies Tindaklanjuti Kasus Hukum Pembelian Tanah Sumber Waras Dan Cengkareng - News

Politisi Partai Gerindra Inggard Joshua

JAKARTA: Politisi senior Partai Gerindra, Inggard Joshua mendesak Gubernur Anies Rasyid Baswedan untuk segera menindaklanjuti sejumlah kasus hukum warisan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kasus hukum harus ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta antara lain kasus pembelian tanah Sumber Waras, pembelian lahan di Cengkareng, tindaklanjut penyegelan reklamasi dengan pembongkaran bangunan.

"Kasus-kasus itu menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Gubernur Anies. Masak sudah punya Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP) dengan gaji yang tinggi kok masih juga belum bekerja dengan baik. Padahal masyarakat luas menunggu-nunggu gebrakan Gubernur Anies," kata Inggard. Kasus yang menyita perhatian masyarakat banyak itu belum tuntas secara hukum.

Kasus Sumber Waras, Cengkareng ini kan menjadi janji kampanye Gubernur Anies.

"Khususnya tindak lanjut penyegelan reklamasi belum tuntas secara hukum. Anehnya Tetapi mengapa diserahkan ke BUMD Jakpro?". "LRT Kelapa Gading - Rawamangun kapan selesainya? Kenapa tidak ada eksposes secara luas ke masyarakat," kata Inggard menambahkan.

Menurut mantan anggota Fraksi NasDem DPRD DKI ini menambahkan, proses pembelian lahan itu memang sudah bermasalah sejak awal. Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014, era Gubernur Ahok.

“Pemprov DKI harus menyelamatkan kerugian daerah, yang ditimbulkan akibat pembelian lahan dengan nilai mencapai Rp 800 miliar tersebut,” ujar Inggard.

Pemprov, kata Inggard, tidak perlu takut untuk membatalkan pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Muljadi itu.

Sebab, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah ditemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar.

"Temuan BPK tidak bisa kadaluwarsa, walau sudah berjalan lama. Jadi tidak ada pilihan lain, kecuali melaksanakan putusan tersebut," ucap Inggard lagi.

Sebelumnya, Pemprov DKI memang sempat mewacanakan bakal membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Bahkan, di awal kepemimpinan Anies-Sandi, keduanya sudah pernah menagih selisih Rp 191 miliar yang merupakan selisih harga berdasar NJOP kepada Yayasan Sumber Waras. Namun, pihak Sumber Waras menolak untuk membayar.

Sementara itu, Inspektur DKI Jakarta Zainal mengatakan, pihaknya masih akan terus menagih uang itu. "Harus kami tagih terus. Makanya kami mau cari gimana teknisnya, apakah harus ke pengadilan lagi. Ini belum ada kami putuskan," ujarnya belum lama.ini.

Terkait lahan Cengkareng Barat, Zainal mengatakan, bahwa pihaknya juga mengajukan gugatan kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat