unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Ahli Waris Sesalkan Polisi Abaikan Kelompok Massa Melakukan Pengrusakan - News

Kuasa Hukum Ahli Waris menyesalkan polisi diduga mengabaikan kelompok massa melakukan pengrusakan. (FOTO: Kuasa hukum Sarino).

: Kuasa hukum Ny. Lily, Sarino, SH bersama S. Pakpahan menyesalkan aparat kepolisian dari Polres Jakarta Barat tidak mencegah sekelompok orang memasuki rumah milik kliennya di Perumahan Grand Garden, Blok A-4, No.14, Jakarta Barat pada Jumat (30/9/2022).

Padahal, rumah milik kliennya sedang dalam pengamanan oleh kepolisian Jakarta Barat.

"Begitu bebasnya massa masuk ke pekarangan rumah ahli waris yang saat itu sedang dijaga polisi," kata Sarino kepada awak media, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: 406 Atlit Asal 33 Negara, Ikuti Kejuaran Manusia Besi Internasional di Lombok

Ia menuturkan, massa yang belum diketahui dari mana asalnya memaksa masuk dan merusak gembok pagar.

"Klien kami sudah memasang pengumuman dilarang memasuki area pekarangan rumah milik Ny. Lily, tetap saja memaksa masuk," ujar dia.

Sarino juga mempertanyakan polisi tidak bisa mencegah massa memasuki pekarangan rumah ahli waris.

Baca Juga: Atlet Pelatda PON DKI Jakarta Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

“Kenapa tidak mencegah dan menangkap massa tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menduga ada pembiaran dari polisi terhdap sekeompok massa itu.

"Selain masuk tanpa ijin juga ada penjarahan di rumah klien kami," katanya.

Baca Juga: KPAD Kota Bekasi Sayangkan Sikap Sekolah Rumahkan Siswa karena Nunggak SPP

Sementara kuasa hukum lainnya, Pakpahan menduga sekelompok massa itu suruhan dari terduga mafia tanah -yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dan masih berkeliaran di wilayah Jakarta Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat