unescoworldheritagesites.com

KPAD Kota Bekasi Sayangkan Sikap Sekolah Rumahkan Siswa karena Nunggak SPP - News

Kantor KPAD Kota Bekasi. (FOTO: Dlharma/Suarakarya.id).

: Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mempertanyakan dasar hukum terkait sanksi sekolah merumahkan siswanya karena menunggak uang SPP hingga tidak bisa mwngikuti ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) 2022.

"Ini menjadi problem," kata Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Kota Bekasi Firli Zikrillah saat dihubungi awak media, Kamis (29/9/2022).

Menurut Firli, anak (peserta didik) tetap mendapatkan hak pendidikan dan informasi (mata pelajaran) yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Uang SPP, AAN Dirumahkan Pihak Sekolah Bani Taqwa

"Persoalan atau konflik antara orangtua siswa dan manajemen sekolah seharusnya bisa diselesaikan. Kan sekolah punya komite sekolah," ujarnya.

Firli mengatakan, manajemen sekolah bisa melibatkan negara ketika orangtua siswa tidak mampu lagi membiayai.

"Ada mekanisme-mekanisme yang diatur dan itu diatur di dinas pendidikan yang masih masuk dalam pengawasan di tingkat kota," jelasnya.

Baca Juga: Abdul Rozak Bantu Uang SPP kepada Annisa Yang Dirumahkan Pihak SMP Bani Taqwa

Kendati begitu, KPAD sangat menyayangkan terhadap prilaku sekolah yang merumahkan siswanya.

"Kami berharap kepada sekolah-sekolah yang mengalami kendala administrasi terkait persoalan anak. Alangkah baiknya sekolah tidak memberikan sanksi terhadap anak," tegas dia.

Firli mengatakan, pihak KPAD siap memfasilitasi orangtua siswa dengan disdik setempat untuk mencari alternatif atau solusinya.

Baca Juga: Lantik Pengurus Baru, KB FKPPI Siap Hadapi Tantangan Global dan Pergaulan Dunia

"Nanti teman-teman di disdik bisa survei terhadap orangtua siswa, apakah secara finasial (ekonomi) layak dibantu oleh negara," katanya.

Sebelumnya, siswa Kelas 8 di SMP Bani Taqwa Kota Bekasi berinisial AAN terpaksa dirumahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat