unescoworldheritagesites.com

Viral !!! Kepala Pelni Sorong Diduga Arogan Tak Pantas Pejabat Publik Keluarkan Kata Kasar kepada Wartawan yang Honorabele - News

Viral !!! Kepala Pelni Sorong Diduga Arogan Tak Pantas Pejabat Publik Keluarkan Kata Kasar kepada Wartawan yang Honorabele (Redaksi suarakarya.id)


Oleh Yacob Nauly

: Viral !!! Kepala Pelni Sorong diduga ' Arogan Tak Pantas Pejabat Publik Keluarkan Kata Kasar kepada Wartawan ' yang Honorabele (terhormat).

Walaupun pada prinsipnya semua orang berhak menjadi wartawan, tidaklah berarti pula semua orang otomatis dapat melakukan profesi wartawan.

Dalam hal ini perlu diingat profesi wartawan adalah: Profesi yang honorable (terhormat).

Tugas wartawan dilindungi UU Republik Indonrsia (RI)  Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: 7 Orang Meninggal 2 Dirawat di Sorong akibat Semburan Api dari Slang Gas Elpiji , Kurang Mendapat Perhatian Petinggi Negeri ini

Perlakuannya Sama dengan Profesi TNI Polri Kejaksaan KPK PNS MA Legislatif yang dilandasi UU RI.

Penolakan secara kasar ini berawal dari beberapa wartawan hendak konfirmasi  Kepala Pelni Cabang Sorong.

Konfirmasi wartawan ini terkait informasi masyarakat tentang maraknya penjualan tiket non seat di Pelni Sorong.

Karena itu wartawan hendak bertemu langsung dengan Kepala Pelni guna mengkomfirmasi terkait masih maraknya penjualan tiket Non Seat.

Namun ketika hendak mengonfirmasi persoalan tersebut, langsung saja kepala Pelni mengeluarkan kata-kata kasar kepada awak media.

Kata - kata  kasar dan dengan nada sombong mengatakan” TIDAK. SAYA TIDAK BISA BERTEMU AWAK MEDIA”.

Sebenarnya kepala Pelni  harus tahu tugas dan tanggung jawab wartawan atau jurnalis ini.

Baca Juga: Waktu Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota, Kini Maksimal Hanya 7 Hari

Dalam kasus Kepala Pelni Sorong, wartawan atau jurnalis hanya mau  menanyakan termasuk mengumpulkan dan menyelidiki data.

Lalu menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait benar tidaknya isu penjualan tiket non seat di Pelni Sorong seperti informasi tersebut.

Ini terkait ' Etika Wartawan ' dalam mengumpulkan dan mengolah informasi sebelum dipublis ke publik.

Di UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dalam menyampaikan informasi atau berita yang dibuat, seorang wartawan atau pewarta foto harus independent.

Dalam kaitan  akurat, berimbang, bertanggungjawab, wartawan memberikan kritik yang membangun.

Bukan fitnah untuk mengdiskreditkan seseorang atau kelompok orang.

Pers dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ini jelas.

Seperti penulis sampai sebelumnya bahwa tanggung jawab seorang wartawan itu jelas.

Baca Juga: Paramount Petals Lengkapi Kawasan Kota Mandiri, Opening Gerai Waralaba KFC

Bahwa, Jurnalis adalah individu yang bertanggungjawab dalam mengumpulkan, menyelidiki dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Wartawan  bekerja di berbagai platform media. Itu untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton, berdasarkan UU.

Mengapa Penulis menyebut Wartawan ' yang Honorabele (terhormat). Ini fakta.

Wartawan itu terhormat. Buktinya, wartawan  dilindungi saat perang.

Sebagaimana  disebutkan di atas  bahwa wartawan dalam konflik bersenjata dilindungi oleh hukum humaniter.

Bahkan apabila wartawan telah tertangkap oleh musuh dalam konflik bersenjata maka ia harus dilindungi sebagai masyarakat sipil.

Baca Juga: Di Lombok Barat, Polisi Sita Ratusan Gram Ganja dari Pengusaha

Penolakan wartawan ini ketika dikonfirmasikan ke Pelni Cabang Sorong, Senin (3/6/2024) tak satu pun pejabat instansi ini mau memberikan klarifikasi.
Kesimpulan

Dari peristiwa  penolakkan wartawan secara kasar oleh Kepala Pelni Sorong, Selamat Yanuadi, perlu mendapat tanggapan Direktut Utama (Dirut) PT Pelni di Jakarta.

Kenapa? Pasalnya wartawan tersebut telah menjalankan tugas sesuai anjuran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apa Isi dari kode etik jurnalistik Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

(KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi.

Artinya wartawan diminta menyiarkan berita secara berimbang.

Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Dasar itulah beberapa wartawan di Sorong mengonfirmasi kebenaran informasi masyarakat.
Informasi terkait dugaan penjualan tiket non seat di PT Pelni Cabang Sorong tersebut.

Bermaksud baik ternyata para wartawan itu ditolak Kepala Cabang Pelni Sorong, Selamat Yanuarsi, dengan cara yang kasar. Bahkan sangat arogan.

Akibatnya kini.  ' Viral !!! Kepala Pelni Sorong Diduga Arogan Tak Pantas Pejabat Publik Keluarkan Kata Kasar kepada Wartawan yang Honorabele '. ***

Sumber: Berita Penolakan wartawan oleh Kepala Cabang PT Pelni Sorong dan Referensi lain.

Penulis: Yacob Nauly. Wartawan . Pemegang Kartu Wartawan Utama Dewan Pers RI.

Baca Juga: Pulau Seram Provinsi Sendiri, Lepas dari Maluku Ide Produktif butuh Dukungan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat