unescoworldheritagesites.com

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang - Dulu Izin Lokasi, Sumber Konflik Pertanahan - News

Oleh Yus Dharman

: Izin Lokasi yang telah berganti nama menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/ KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.

Melalui KKPR, pelaku usaha akan diberikan hak eksklusifitas untuk dapat mengembangkan lokasi/lahan yang bukan merupakan miliknya. KKPR berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 tahun.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selama masa pemberlakuan KKPR tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan prioritas apabila terdapat transaksi jual beli terhadap lokasi/lahan tersebut oleh pemilik tanah.

Baca Juga: Hazardous Pemilu 2024

Fakta nya dalam praktek di lapangan, izin lokasi/KKPR sering di jadikan instrument untuk memaksa masyarakat disekitar proyek Apartemen milik Pengembang besar untuk menjual tanah milik nya dengan harga jauh dibawah NJOP, ke Perusahaan milik grup si Pengembang itu sendiri. jika tdk ingin di ganggu.

Gangguan bisa berupa pemadaman listrik, dirusak nya akses jalan lingkungan, dengan digali sehingga membentuk lubang-lubang yang bila hujan akan menjadi kubangan, yang sangat tidak nyaman untuk dilewati. apabila setelah teror- teror dimunculkan. Namun masyarakat masih tidak ingin menjual Tanah nya dengan harga murah. Langkah selanjutnya akan sangat ekstrim. diciptakan kebakaran agar di pasang garis polisi.

Untuk kemudian dapat dengan mudah di kuasai lalu dibangunlah Apartemen mewah tersebut tanpa perlawanan karena kewenangan sementara sudah bukan pemilik. semua sudah diatur untuk memuluskan Pengembang membangun gedung diatas tanah bekas kebakaran tersebut.

Baca Juga: Tata Kelola Penyelenggaraan dan Pengamanan Pemilu 2024

Jika masyarakat pemilik tanah yg sah, menggugat lewat jalur hukum perdata, Proses Hukum melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali, perlu waktu bertahun-tahun untuk Putusan.

Ribuan unit Apartemen mewah yg berdiri diatas tanah milik masyarakat, telah habis terjual, yang nota bene dimilki oleh pihak ketiga yaitu pembeli, dalam hukum ada diktum" pembeli yang beritikad baik di lindungi hukum".

Setelah upaya hukum yang panjang, ternyata masyarakat me menangkan Putusan PK.
Masyarakat hanya memiliki Sertifikat,
Fisik tanah nya sudah berdiri bangunan megah apartemen milik orang lain, yg membeli secara legal.

Orang benar di adu dengan orang benar oleh orang yang tidak benar, sampai kapan kah hal ini harus terjadi ? Silakan tanya rumput yg bergoyang! ***

Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn, Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat