unescoworldheritagesites.com

Dirut BPJamsostek Serahkan JHT dan JP Almarhum Handry Satriago pada Keluarga - News

Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo (kedua dari kiri) menyerahlan santunan JHT pada ahli waris almarhum Handry.

 
 
 
: Sepekan pasca meninggalnya CEO General Electric Indonesia Handry Satriago, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun (JP), yang akan diterima secara berkala senilai Rp8,4 juta per tahun. 
 
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJamsostek menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum mas Handry Satriago," ujar Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Senin (25/9/2023). 
 
Dikemukakan Dirut BPJamsostek Anggoro, almarhum Handry merupakan sosok yang tidak pelit berbagi ilmu. 
 
 
"Saat saya mendengar kabar beliau meninggal dunia, yang pertama terpikir oleh saya apakah beliau peserta BPJamsostek. Hingga akhirnya pada hari ini saya datang langsung atas nama BPJamsostek untuk bisa memastikan keluarga mas Handry menerima manfaat atas kepesertaannya yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," ungkap Anggoro. 
 
Almarhum Handry Satriago semasa hidupnya, telah menjadi peserta BPJamsostek sejak awal karirnya di General Electric Indonesia tahun 1997 hingga Juli 2023. 
 
"Ini merupakan bagian dari tugas kita, yang pasti santunan ini tidak bisa menggantikan kehadiran almarhum. Namun, setidaknya ini bisa bermanfaat untuk keluarga," imbuh Anggoro. 
 
 
Pada kesempatan itu, Dinar Sambodja, istri almarhum, sempat tak menyangka bahwa suaminya merupakan peserta BPJamsostek dan memiliki JHT. Dia mengungkapkan rasa terima kasih, karena proses pencairan yang sangat cepat. 
 
"Terima kasih telah diberitahu bahwa ternyata Handry ada BPJamsostek dan semuanya sudah kita terima dengan baik. Semoga dengan pengalaman saya ini, semua bisa ikut program BPJamsostek. Karena, menurut saya bagus sekali manfaatnya untuk para pekerja dan keluarganya juga," ungkap Dinar.
 
Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
 
Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Siapapun pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja formal seperti karyawan atau buruh. Namun, pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, driver ojek, atlet hingga pekerja seni semuanya dapat dilindungi. 
 
Kembali Anggoro menekankan, negara senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara. 
 
 
"Ayo semua para pekerja pastikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, hal itu merupakan hak anda semua dan ini bagian dari tanggung jawab anda kepada keluarga," ujar Anggoto. 
 
Karena, lanjutnya, risiko bisa datang kapan pun, dan jika hal itu terjadi yang pertama merasakan adalah keluarga. Sehingga, kami ingin semua pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas, serta keluarga tetap hidup sejahtera.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat