: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan fatwa larangan dan boikot produk yang terkait dengan agresi Israel terhadap Palestina.
Dalam upaya untuk menunjukkan penolakan terhadap tindakan Israel dan perusahaan-perusahaan yang dianggap mendukungnya, banyak negara, termasuk Indonesia, mulai menerapkan larangan dan boikot produk yang pro-Israel.
Fatwa MUI, tercantum dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina, secara resmi menyerukan boikot produk-produk tertentu yang pro Israel.
Boikot produk yang pro Israel ini juga mendapat dukungan dari berbagai penjuru dunia.
Boikot Produk Pro Israel, Ini Daftarnya
Berikut adalah daftar produk yang tengah menjadi sasaran boikot di beberapa negara karena dianggap mendukung Israel:
Makanan dan Minuman:
1. McDonald’s, Burger King, KFC, dan Pizza Hut.
2. Coca-Cola, Pepsi, dan Nestle.
Baca Juga: Produk Multinasional Diboikot Terkait Israel, bawa Berkah Bagi Produk Lokal
3. Starbucks.
4. SodaStream.
5. Sabra Dipping Company.