unescoworldheritagesites.com

Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Indonesia Dibahas di Spanyol - News

Sertifikasi awak kapal perikanan Indonesia dibahas di Spanyol bersamaan kunjungan kerja di sana.

: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sebagai delegasi RI pada kunjungan kerja untuk membahas implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang Sertifikasi Awak Kapal Penangkap Ikan antara pemerintah RI dan Kerajaan Spanyol.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, sebagai salah satu delegasi pemerintah RI dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan mulai Senin (29/1/2024) hingga Sabtu (3/2/2024), menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari MRA of Certification of Fishing Vessel Personnel yang ditandantangani secara sirkuler oleh pemerintah RI pada 14 November 2022 dan oleh Kerajaan Spanyol pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu.

MRA ini, kata Hartanto, merupakan perjanjian saling pengakuan terhadap sertifikasi Awak Kapal Perikanan kedua negara yang merujuk pada Konvensi IMO STCWF-1995 dengan cakupan kerja sama meliputi saling pengakuan terhadap sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten para pihak untuk awak kapal perikanan masing-masing, yang sesuai dengan ketetapan dalam STCW-F 1995.

Baca Juga: Demi Nelayan, Menhub Konsolidasikan Perbaikan Pelabuhan Perikanan di Lamongan

Kerja sama ini juga menyepakati untuk menerbitkan pengesahan sebagai bukti saling pengakuan sertifikat tersebut, verifikasi berbasis data elektronik dan inspeksi berkala terhadap pusat pelatihan, serta sertifikasi yang memungkinkan seseorang bekerja sebagai rating di kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam Bab I lampiran Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut, 1978 yang diamandeman (STCW/1978).

“MRA ini tentunya dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia dengan memberikan peluang kerja sektor perikanan dengan gaji dan perlindungan yang sangat baik bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) di Spanyol, meliputi izin resmi tinggal di Spanyol, uang pensiun, asuransi dan sebagainya,” ujar Hartanto.

Namun demikian, dalam implementasi MRA ini diperlukan penyesuaian terkait pembaharuan sertifikasi AKP WNI tingkat rating di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995. Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) telah mempersiapkan sistem portofolio untuk pembaharuan sertifikat yang mencantumkan STCW-F 1995 bagi AKP WNI di Spanyol yang telah siap diberlakukan.

Baca Juga: Banyak Pekerja di Sektor Perikanan Asal Indonesia di Ishikawa Kehilangan Pekerjaan akibat Gempa

“Untuk itulah kunjungan kerja ini dilaksanakan, yakni untuk menindaklanjuti implementasi MRA tersebut melalui diskusi dan kunjungan lapangan ke beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol dan Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA) atau Konfederasi Perikanan Spanyol,” jelas Hartanto.

Dia juga menerangkan bahwa pertemuan dengan Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol bertujuan untuk mengkomunikasikan perkembangan sistem portofolio pembaharuan sertifikasi AKP WNI di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995, serta database pelaut yang telah dibangun oleh Indonesia. Selain itu, pada pertemuan ini dijajaki pula kerja sama di tingkat perwira kapal.

Sedangkan pertemuan CEPESCA, lanjutnya, akan dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta informasi terkait dengan kurikulum Pelatihan Marinero Pescador yang diterapkan oleh Spanyol guna memastikan bahwa pelatihan di kedua negara compatible. Pertemuan ini juga akan digunakan untuk menjajaki kebutuhan AKP WNI di Spanyol serta mendapatkan masukan bagi perlindungan yang lebih baik bagi AKP WNI.

Baca Juga: Dongkrak PAD, Pemprov NTB Bangun UPT BLUD Kelautan Perikanan

“Selain itu, kami juga melakukan pertemuan dengan para AKP WNI untuk mensosialisasikan sistem portofolio pembaharuan Sertifikat AKP, dan mendengarkan saran dan masukan mereka dalam Upaya peningkatan perlindungan bagi AKP WNI,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini, terang Hartanto, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh International Maritime Organization (IMO).

“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45(1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, termasuk STCW-F, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat