unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pada Pemberi Kerja - News

Suasana sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak kepada para pemberi kerja

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan sosialisasi kepatuhan terhadap 50 pemberi kerja, terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak ini diharapkan bisa lebih meningkatkan pemahaman pemberi kerja, atas tanggung jawabnya terhadap pekerja terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dipatuhi.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada Kamis (25/4/2024) ini, dibuka oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin SH MH.

Baca Juga: Tak Hanya Kaos dan Tumbler, PMI Solo Bakal Beri Suvernir Emas Untuk Pendonor Darah

Dia mengingatkan bahwa berdasarkan instruksi Presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan itu. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Bentuknya bisa berupa teguran secara tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujar Rizal.

Dia berharap, ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diterapkan oleh seluruh pemilik perusahaan atau pemberi kerja.

Baca Juga: Bulog Lakukan Kebijakan Stabilitas Pangan Jangka Panjang, Antisipasi Resiko

"Bila pemberi kerja tidak patuh terhadap program yang sudah diberikan, BPJS Ketenagakerjaan dapat melapor dan memberikan kuasa ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, sudah banyak regulasi yang mengatur terkait penegakan kepatuhan

Diantaranya Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Baca Juga: Jelang WWF ke 10 di Bali, Platform Diskusi Pengelolaan Air Global

Sementara pada Pasal 3 ayat 1 PP 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki dua kewajiban.

“Dua kewajiban itu adalah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Mereka wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar,” ujar Theresia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat