unescoworldheritagesites.com

Kemenhub Antisipasi Terulang Kecelakaan Tragis Renggut Belasan Nyawa di Ciater Kabupaten Subang - News

Bus-bus diperiksa laikdaratnya sebelum dioperasikan.

: Penyidik Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan sopir bus pariwisata dalam kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, menjadi tersangka.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo menyampaikan sopir bus bernama Sadira ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan 13 saksi dan dua ahli.

"Kami menetapkan satu tersangka, yakni Sadira, sopir bus Putera Fajar," ujar Wibowo, Selasa (14/5/2024). Dia menyebutkan penyebab utama dalam kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman.

Baca Juga: Setelah Alami Kecelakaan Renggut Sebelas Nyawa, Diketahui Ada Dugaan Bus Trans Putera Fajar Tidak Miliki Izin Angkutan

Sadira dinilai telah memaksakan bus jalan dengan kondisi pengereman yang tidak laik. Bahkan, Sadira sempat meminta dua kali melakukan perbaikan rem dengan orang yang berbeda. Awalnya, saat di Tangkuban Perahu dengan memperkecil jarak atau celah kanvas rem.

Bermasalah lagi di tengah jalan perjalanan. Kedua ini kernet dan sopir memperbaikinya dengan meminjam komponen bus dari pengemudi lain. Ukuran komponen tidak pas namun sopir kembali melanjutkan perjalanan.

"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Wibowo kemudian mengungkapkan penyidikan masih berlanjut dan akan memeriksa pihak lain termasuk pemilik perusahaan otobus (PO).

Baca Juga: Mencegah Kecelakaan Bus dan Truk Agar Tidak Berulang

Kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk kembali menetapkan tersangka. "Kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," ujarnya.

Sadira dipersalahkan melanggar pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sementara itu, terkait masih banyaknya kecelakaan pada angkutan umum terutama bus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah-langkah yang lebih signifikan dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus berulang. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada rapat pimpinan, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut, Desakan Hentikan Study Tour Sekolah di Depok Makin Kencang

"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujarnya.

Budi Karya menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus. "Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat