unescoworldheritagesites.com

Buka Pameran, Gubernur Jatim Serahkan Santunan JKM Pekerja Rentan Desa Kabupaten Gresik - News

Gubernur Jatim, Khofifah (tengah) usai menyerahkan simbolis klaim JKM BPJAMSOSTEK Pekerja Rentan Desa Kabupaten Gresik didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Hadi Purnomo (paling kiri), Kamis (1/6/2023) kemarin.

: Pembukaan 'The 4th Kampoeng Kreasi – Pameran Kreatifitas dan Inovasi Desa' di Centre Point Royal Plaza Surabaya, diwarnai dengan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Pekerja Rentan Desa Kabupaten Gresik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah, yang mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

“Sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai welfare state, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Klaim JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Desa yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Desa," ujar Khofifah, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Santunan JKM masing-masing senilai Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris pekerja rentan asal Desa Karang Kidul Kecamatan Benjeng Gresik bernama Arso, dan pekerja rentan bernama Sukartini asal Desa Mojoasem Kecamatan Sidayu Gresik.

Sementara Hadi Purnomo, selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim menyampaikan, bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.

"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlindungan pekerja rentan desa sangat inline dengan tujuan negara," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

Ungkapan senada disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi. Sebagai badan publik, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik menjalankan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Program BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti secara bertahap. Untuk sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) minimal 2 program, yaitu JKK dan JKM," ujar Bunyamin.

Tahun ini, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth pekerja informal dan Usaha Skala Kecil & Mikro. Dukungan penuh Pemkab Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani dan yang lain.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Memori Berkasih - Nella Kharisma

Pemerintah Kabupaten Gresik juga sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja di wilayahnya.

“Bahkan sementara ini di Kabupaten Gresik, ada 330 desa yang masing-masing telah melindungi 100 pekerja rentannya dengan program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan," kata Bunyamin lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat