unescoworldheritagesites.com

Kecewa, PT SER Tuntut Pengembalian Investasi PI Cepu Kepada Pemkab Bojonegoro - News

Areal pengeboran minyak oleh PT SER dan Pemkab Bojonegoro di IP Blok Cepu.

BOJONEGORO: PT Surya Energi Raya (SER) selaku mitra bisnis strategis Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dalam mengelola PI Blok Cepu tidak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang digelar pada 30 Juni 2020 lalu.

Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah mengungkapkan sejumlah alasan atas ketidakhadiran SER pada RUPS tersebut.

Menurutnya, hubungan kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.

“Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2009 mengenai Investasi Pengelolaan participating interest Blok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan resiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya,” kata Diki dalam siaran pers yang diterima kepada redaksi , Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, terkait dengan permasalahan RUPS 30 Juni 2020 yang didasari atas Surat Undangan RUPS Luar Biasa dengan agenda pengisian Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER. Dia memaparkan bahwa pada tanggal dikirimkannya surat tersebut masih terdapat anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.

Menurut Diki, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah. Apabila permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, maka Pemkab harus mengajukan permintaan RUPS kepada kepada Pengurus  perseroan dalam hal ini Pengurus ADS melalui surat tercatat.

“Setelah Pengurus menerima permohonan tersebut maka menjadi tugas dari Pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham,” ucapnya. Jadi menurut Diki Andikusumah, perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas.

“RUPS tetap dapat terselenggara dan keputusannya dianggap sah apabila seluruh jumlah saham hadir dan menyetujui RUPS yang diadakan tersebut,” ujarnya. Pihak SER disebutnya mengetahui bahwa pemanggilan RUPS 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro itu bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu. Kemudian menyepakati bahwa RUPS 30 Juni 2020 tetap dapat dilakukan dengan syarat bahwa kepentingan masing-masing pihak baik SER dan Pemkab Bojonegoro diakomodir dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS 30 Juni 2020.

Jadi, kata Diki Andikusumah, seperti diketahui bahwa selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu, sedangkan di sisi lain pihak SER merasa bahwa pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.

Menurut Diki Andikusumah, tawaran kompromi dari SER terkait agenda pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris hanya berlaku apabila Pemkab Bojonegoro telah menyetujui agenda-agenda terkait persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 dan 2018.

Pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER, disusul dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Pasal Kewenangan Direksi untuk disesuaikan dengan perjanjian kerja sama.

Jadi, usulan susunan agenda tersebut diajukan oleh Pihak SER murni untuk melaksanakan ketentuan perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Bojonegoro dan melindungi kepentingan SER yang telah berinvestasi sangat banyak di dalam kerjasama ini dan bukan maksud SER untuk menyandera kepentingan Pemkab Bojonegoro terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris.

Namun dikatakannya atas itikad SER untuk berkompromi sebagaimana di atas, dalam negosiasi mengenai susunan agenda RUPS 30 Juni 2020, Pihak Pemkab Bojonegoro kemudian tidak memenuhi komitmennya dan terkesan masih memaksakan bahwa agenda Pengangkatan Direksi dan Komisaris harus menjadi mata acara yang pertama dan tidak boleh didahului oleh mata acara lain sebagaimana tersurat di dalam revisi skenario RUPS 30 Juni 2020 yang dikeluarkan Pemkab Bojonegoro dan baru diinformasikan kepada SER secara dadakan pada malam hari tanggal 29 Juni 2020.

“Dengan tidak disepakatinya susunan agenda dan isi dari rapat maka persyaratan penyimpangan dari pemanggilan yang patut dan sah menjadi tidak terpenuhi sehingga RUPS 30 Juni 2020 adalah RUPS yang tidak sah dan tidak bisa mengambil keputusan, atas pertimbangan tersebut maka dengan berat hati SER langsung mengambil keputusan untuk tidak menghadiri RUPS 30 Juni 2020 tersebut,” tuturnya.   

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat