unescoworldheritagesites.com

473,6 Miliar Dana Bagi Hasil Tembakau untuk NTB - News

Tanaman tembakau di Lombok Tengah. (Suara Karya/istimewa)

: Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada tahun 2023 menggelontorkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Provinsi NTB sebesar Rp 473.601.509.000. Terjadi peningkatan jumlah alokasi DBHCHT untuk Provinsi NTB pada tahun 2023 dari tahun sebelumnya 2022 sebesar Rp144.332.392.000.

“Tahun 2023 ini Provinsi NTB menerima dana DBHCHT meningkat dari tahun 2022 lalu. Jika tahun 2022 lalu sebesar Rp329.269.117.000 naik menjadi Rp473.601.509.000, atau terdapat penambahan sebesar Rp144.332.392.000,” beber Sekretariat DBHCHT Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Samsul Hidayat di Mataram, Kamis (2/2/2023).

Dikatakan, alokasi DBHCHT ditentukan dari dua item. Pertama produksi tembakau dan penerimaan cukai. Besaran DBHCHT selalui diperbaharui mengikuti kontribusi produksi hasil tembakau dan hasil cukai tahun sebelumnya. Pada 2023 ini DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.07/2023 tentang rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023.

 

Baca Juga: PP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau Digugat Asosiasi Petani Tembakau

Berdasarkan peraturan tersebut, dari Rp473.601.509.000 alokasi DBHCHT yang digelontorrkan Pemerintah Pusat untuk NTB. Sebanyak Rp126.293.736.000 diberikan kepada Pemprov NTB. Kemudian Rp17.574.481.000 untuk Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu Rp18.886.221.000 dan Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp19.518.820.000.

 

Baca Juga: Dirjen Putu: Kemenperin Dukung Peresmian Pabrik Produk Tembakau Inovatif Bebas Asap

Selanjutnya, DBHCHT diterima Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp78.304.028.000, Kabupaten Lombok Tengah Rp71.149.670.000, dan Kota Mataram Rp70.858.497.000. Sedangkan alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Sumbawa sebanyak Rp18.327.050.000, Kota Bima Rp17.542.575.000, Kabupaten Sumbawa Barat Rp17.555.175.000 dan Kabupaten Lombok Utara Rp17.591.256.000.

“Transfer langsung dari Kementerian Keuangan dilakukan per tiga bulan sekali. Disesuaikan dengan hasil evaluasi realisasi penggunaan DBHCHT,” terang Samsul.

Selanjutnya untuk ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT mengcu pada PMK Nomor 215/PMK.07/2021. Di mana prioritas penggunaan DBHCHT di NTB untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen.

Perlu diketahui untuk bidang yang menangani kegiatan masyarakat biasanya fokusnya di Dinas Pertanian. Meskipun didalamnya ada beberapa OPD lain yang juga menangani. Misalnya terkait dengan embung dan sumur dalam ditangani oleh Dinas PUPR, BLT ada di Dinas Sosial dan bidang penegakan hukum berfokus pada tiga program yakni kawasan industri hasil tembakau, program sosialisasi dan program pemberantasan rokok illegal. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat