unescoworldheritagesites.com

ST Burhanuddin: Kejaksaan Harus Mampu Menjadi Barometer Penegakan Hukum Humanis - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Tanggal 2 September diperingati sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat. Artinya, Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan bangsa sebagai panglima hukum negara ini sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

Atas dasar itu, Kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat. Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal itu di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya dalam kunjungan kerja menyatakan tertegun dengan bangunan kantor Kejaksaan yang dibangun di era Tahun 1950-an. Bangunan-bangunan tersebut menunjukkan eksistensi Kejaksaan sampai sekarang terutama yang ada di daerah Jawa.

Baca Juga: Kejaksaan RI Terus Intensifkan Penyelamatan Aset Negara dari Pelaku Tindak Kejahatan

ST Burhanuddin mengatakan, bagi Insan Adhyaksa di mana pun berada, hari ini mengingatkan 78 tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI.

“Hal ini harus dijadikan momentum untuk menjaga Marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Dia menjelaskan dari berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.

Baca Juga: Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana Berharap Gemblengan Diklat Lahirkan Jaksa Profesional

Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan di mana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” tuturnya.

Baca Juga: Hindarkan Black Campaign, Kejaksaan RI Tunda Sementara Penanganan Kasus Capres/Cawapres, Bagaimana dengan KPK

Dalam kesempatan ini Jaksa Agung menyampaikan, Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.

“Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” tandasnya.

Jaksa Agung Burhanuddin berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat