unescoworldheritagesites.com

Penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo Minta Hakim Bebaskan Klien, karena Perkaranya Kadaluarsa - News

terdakwa Rafael Alun Trisambodo

: Penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmada, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan JPU kemudian mengeluarkannya dari dalam tahanan," demikian Andi Ahmada saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebelumnya didakwa JPU KPK menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek, kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013. Total uang yang diterima Rafael mencapai Rp 16,6 miliar.

Baca Juga: Akankah Rafael Alun Trisambodo Mengajak Istrinya Ernie Meike Torondek Dalam Pusaran Gratifikasi dan TPPU

Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.

Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Tindak pidana pencucian dilakukan kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Andi mengatakan, surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum karena dinilai telah kedaluwarsa. Hal itu berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP yang menyebut jangka waktu kasus dianggap kedaluwarsa yaitu 12 tahun.

"Dalam dakwaan kedua, terdakwa dipersalahkan atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan aquo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa," kata Andi.

Baca Juga: Tersangka Rafael Alun Trisambodo Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta

Dia meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatannya, termasuk membebaskan Rafael dari segala dakwaan hukum.

"Kami memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan; menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Rafael Alun Trisambodo," harapnya.

Penasihat hukum juga menilai surat dakwaan seharusnya mencantumkan dengan tegas peran dan kualifikasi dari masing-masing pihak yang disebut dalam surat dakwaan. Tim pembela menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak mencantumkan nama pemberi gratifikasi.

"Surat dakwaan yang cermat seharusnya mencantumkan nama lengkap pemberi gratifikasi yang dianggap suap, ini dapat dimaknai sebagai tindakan yang tidak cermat oleh JPU," kata Andi.

Baca Juga: Bertambah Berat saja Ancaman Hukuman Bagi Bekas Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo

Selain itu, tim pembela menyatakan, kliennya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang seharusnya diperiksa oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) serta dibuktikan dalam pengadilan tata usaha negara. Dengan demikian, Rafael Alun seharusnya tidak diperiksa KPK dan diadili di Pengadilan Tipikor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat